BERBAGAI masukan dari para tokoh, ahli, pemerintah daerah, dan masyarakat korban, tidak menggerakkan hati Pemerintah Indonesia untuk menetapkan banjir Sumatra sebagai bencana nasional. Pemerintah Indonesia masih bersiteguh bahwa bencana tersebut sudah bisa dikendalikan, meskipun fakta di lapangan terlihat sebaliknya.
Apa sebenarnya yang menjadi pertimbangan bahwa banjir Sumatra belum layak dijadikan sebagai bencana nasional?
Kalau menyimak pernyataan Presiden Prabowo Subianto, pertimbangan yang digunakan adalah bencana terjadi di tiga provinsi dan keadaan sudah bisa ditangani. Jelaslah terlihat presiden lebih mempertimbangkan aspek statistik dan kuantitas. Bencana lebih dilihat dari aspek jumlah provinsi daripada kerugian kemanusiaan dan kehancuran kehidupan sosial lainnya.
Kita dipaksa mengakui kebenaran pernyataan yang sering dikutip dalam berbagai bencana kemanusiaan; Satu kematian adalah tragedi, seribu kematian adalah statistik. Korban yang berjatuhan baik meninggal, luka, cacat, maupun hilang, hanya dipandang sebagai statistik belaka. Sama halnya dengan jumlah desa yang hilang diterjang banjir, jumlah rumah hancur atau rusak, jumlah jembatan hancur, atau jumlah lahar pertanian yang rusak.
Semua petaka akibat terjangan banjir hanya dipandang sebagai statistik belaka, seolah semuanya tanpa jiwa, tanpa perasaan, dan tanpa kesedihan di balik bencana tersebut. Masing-masing kementerian, hanya mencatat dan mendata jumlah korban dan kerugian yang menjadi wewenang dan tanggung jawab mereka saja.
Sampai 22 Desember 2025, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sudah 1.106 orang meninggal dunia masing-masing 477 jiwa di Aceh, 369 di Sumatra Utara, dan 260 di Sumatra Barat. BNPB juga menyebutkan ada 502.570 jiwa yang tinggal di pengungsian.
Data yang ditampilkan sejauh ini, baik kerugian jiwa maupun infrastruktur lainnya, memang tak bisa dinafikan. Data akurat bisa menjadi skala dan bentuk serta jenis respons yang harus segera dilakukan berupa penyaluran bantuan yang tepat sasaran. Data juga menjadi dasar pengambilan kebijakan darurat di daerah bencana, mengurangi konflik dan penyimpangan yang sering terjadi seperti pungutan liar, serta menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran. Pada akhirnya, data yang akurat akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Namun ketika hanya terfokus pada data, penanganan darurat korban terabaikan. Tak heran bila Badan Penganggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Tengah, sampai menyampaikan pesan menohok di akun media sosial; Mereka menunggu aksi nyata dari BPBD Provinsi Aceh, jangan hanya meminta data!
Padahal, satu jiwa yang pergi dalam bencana meninggalkan luka mendalam bagi keluarga. Jika ia seorang lelaki yang menjadi kepala keluarga, satu jiwa yang pergi adalah taruhan masa depan bagi keluarga, bagi anak-anak yang memiliki mimpi meraih masa depan lebih baik. Satu jiwa yang pergi, jika ia seorang ibu, maka anak-anak akan kehilangan kasih sayang tanpa pamrih. Intinya, satu orang saja warga meninggal, meninggalkan kesedihan mendalam bagi orang-orang yang mencintainya. Itu menjadi pertaruhan bagi kehidupan mereka, baik atau buruk.
Jadi, korban dan kerugian tidak boleh lagi dipandang sebagai statistik belaka. Penetapan sebagai bencana nasional, harus berangkat dari kepentingan korban, bukan semata luas atau jumlah daerah terdampak, bukan juga hanya berdasarkan pertimbangan regulasi seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Kita tunggu kebijakan Presiden Prabowo karena kewenangan berada di tangannya. Apapun keputusan diambil, tetap akan berpengaruh terhadap Prabowo di masa sekarang dan akan datang.[]











