Byklik.com | Jakarta – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, mengungkap temuan pelanggaran Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang dilakukan oleh dua produsen menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pemerintah memastikan akan menindak tegas pelanggaran tersebut demi melindungi konsumen.
Mentan Amran menyebutkan, dua perusahaan terindikasi menjual minyak goreng di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah. Padahal, pasokan minyak goreng nasional saat ini berada dalam kondisi sangat mencukupi.
“Ada dua perusahaan yang kami temukan menaikkan harga di atas HET. Kami minta ditelusuri sampai ke produsennya, sampai ke pabriknya. Ini bukan lagi imbauan, tetapi penindakan,” ujar Amran saat doorstop di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin, 22 Desember 2025.
Ia menjelaskan, minyak goreng yang seharusnya dijual sesuai ketentuan justru dilepas ke pasar dengan harga jauh lebih tinggi. Harga yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter, namun ditemukan dijual hingga Rp18.000.
“Harusnya Rp15.700, tapi dijual Rp18.000. Itu tidak boleh dan tidak ada alasan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah mengerahkan Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dari hulu hingga hilir. Penelusuran difokuskan pada produsen dan pihak-pihak yang diduga memanfaatkan momentum hari besar keagamaan untuk meraup keuntungan berlebih.
“Kami tidak mengejar pedagang kecil. Fokus kami adalah produsennya dan siapa pun yang memanfaatkan situasi ini,” kata Amran.
Ia menambahkan, produsen yang terbukti melanggar ketentuan akan dikenai sanksi tegas, mulai dari proses pidana hingga pencabutan izin usaha.
Di sisi lain, pemerintah memastikan kondisi pangan nasional tetap aman dan stabil hingga tahun depan. Stok beras nasional saat ini mencapai 3,53 juta ton, tertinggi sepanjang sejarah tanpa impor, sementara pasokan minyak goreng, telur, dan daging ayam berada dalam kondisi normal di tingkat produsen.
“Stok cukup, bahkan lebih dari cukup. Tidak ada alasan menaikkan harga. Negara hadir untuk melindungi masyarakat,” pungkas Mentan Amran.***











