HeadlineHukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Kepala SPPG oleh Wabup Pijay Naik ke Tahap Penyidikan

Avatar
×

Kasus Dugaan Penganiayaan Kepala SPPG oleh Wabup Pijay Naik ke Tahap Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu. đź“·: Dok. Polda Aceh

ByKlik.com | Meureudu — Kasus dugaan penganiayaan terhadap Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Gampong Sagoe, Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya (Pijay), Muhammad Reza (26), dengan terlapor Wakil Bupati Pidie Jaya berinisial HB, resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah jajaran Polres Pidie Jaya melaksanakan gelar perkara guna memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.

Mengingat kasus ini melibatkan pejabat publik, gelar perkara dilakukan di Aula PPA Ditreskrimum Polda Aceh pada Selasa, 4 November 2025.

“Dari hasil gelar perkara tersebut, disepakati bahwa laporan dugaan penganiayaan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkap Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, Kamis (6/11).

Baca Juga  Presiden Prabowo Janji Segera Selesaikan Polemik Empat Pulau Aceh masuk Sumut

Namun, Kapolres menambahkan bahwa proses lanjutan perkara ini akan dikoordinasikan lebih lanjut. “Proses lanjutan perkara ini akan dikoordinasikan dengan Ditreskrimum Polda Aceh guna menentukan apakah penanganan tetap dilakukan oleh Satreskrim Polres Pidie Jaya atau dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Aceh,” jelasnya.

Terkait pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Pidie Jaya, HB, penyidik akan berpegangan teguh pada regulasi yang berlaku.

“Terkait pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap HB, penyidik akan melakukannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,” tegas Kapolres.

Kapolres menekankan pentingnya prosedur ini agar seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat. Ia juga memastikan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan menjunjung asas profesionalitas dan keadilan, serta mengedepankan prinsip presisi tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

Baca Juga  Tim Rimueng Polresta Banda Aceh Ringkus Pembobol Brankas Berisi Emas Bernilai Ratusan Juta

“Polri berkomitmen untuk menegakkan hukum secara objektif. Kami memastikan setiap laporan yang masuk ditangani dengan serius dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup AKBP Faisal.

Diketahui, dugaan kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Pidie Jaya pada Jumat, 31 Oktober 2025, oleh korban Muhammad Reza. Dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan terjadi di Jalan Banda Aceh–Medan, tepatnya di dapur SPPG Gampong Sagoe, Kecamatan Trienggadeng, pada Kamis, 30 Oktober 2025. []

Example 120x600