Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Korupsi Dinkes Aceh Tengah Naik Status ke Penyidikan

Avatar
×

Kasus Dugaan Korupsi Dinkes Aceh Tengah Naik Status ke Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Kombes Pol Zulhir Destrian
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian. 📷: Dok. Polda Aceh

ByKlik.com | Banda Aceh — Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Tengah dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Kasus ini terkait penyalahgunaan wewenang dan anggaran pada tahun 2022–2023.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, mengonfirmasi peningkatan status tersebut. Menurutnya, keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang juga diikuti oleh perwakilan Kortas Tipidkor Mabes Polri dan penyidik Krimsus Polda Aceh pada Senin, 11 Agustus 2025.

“Setelah gelar perkara, disimpulkan dan direkomendasikan untuk menaikkan status kasus dugaan korupsi di Dinkes Aceh Tengah tahun anggaran 2022–2023 dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Zulhir dalam keterangannya, Kamis (14/8).

Baca Juga  Polres Aceh Utara Limpahkan Kasus Obat dan Jamu Palsu ke Kejari, Tersangka Segera Disidang

Ia menjelaskan bahwa kasus ini berfokus pada dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang atas anggaran yang belum dibayarkan. Anggaran tersebut berasal dari berbagai sumber, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK), Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Kasus ini bermula dari demonstrasi yang dilakukan oleh para tenaga kesehatan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah. Mereka menuntut pembayaran atas hak-hak kegiatan yang telah mereka laksanakan, tetapi belum dibayarkan.

Baca Juga  Warga Baktiya Ditemukan Meninggal Dunia dalam Gudang di Meurah Mulia

Menindaklanjuti tuntutan tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Inspektorat melakukan audit. Hasilnya, ditemukan fakta bahwa 47 kegiatan yang telah selesai dilaksanakan belum sepenuhnya dibayar. Nilai sisa pembayaran ini mencapai Rp5.347.815.018,66.

Selama proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 40 saksi, mengumpulkan 17 surat pernyataan dari kepala puskesmas, dan mengamankan sejumlah dokumen. Zulhir menegaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan diperkuat dengan hasil audit dari Inspektorat Aceh Tengah.

“Proses penyelidikan telah dilakukan secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan saksi dan surat pernyataan kepala puskesmas, serta pengamanan dokumen. Hal itu juga diperkuat dengan hasil audit PDTT dari Inspektorat Aceh Tengah,” pungkas Zulhir. []

Example 120x600