Pendidikan & Karier

Tunjangan Guru PAI Non-ASN Naik Rp500 Ribu, Rapelan Cair Sejak Januari 2025

Avatar
×

Tunjangan Guru PAI Non-ASN Naik Rp500 Ribu, Rapelan Cair Sejak Januari 2025

Sebarkan artikel ini
Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar
Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar. đź“·: Dok. Kemenag

ByKlik.com | Jakarta — Kementerian Agama (Kemenag) membawa kabar gembira bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN). Menteri Agama, Nasaruddin Umar, telah menandatangani regulasi baru yang memastikan peningkatan tunjangan profesi bagi guru PAI Non-ASN yang belum inpassing.

Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.

Melalui kebijakan ini, tunjangan profesi untuk guru Non-ASN non-inpassing meningkat menjadi Rp2.000.000 per bulan dari sebelumnya Rp1.500.000. Selain itu, pemerintah akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa terbitnya aturan ini merupakan bentuk afirmasi negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru Non-ASN, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang terus memberikan perhatian pada sektor pendidikan.

Baca Juga  Kemenag Perluas Program Wakaf Hutan ke Aceh Tengah

“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Menag dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (10/7/2025).

“Dengan kenaikan tunjangan ini, para guru diharapkan tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga terus menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun rohani,” lanjutnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, mendesak Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk segera menyosialisasikan regulasi ini hingga ke tingkat kabupaten/kota, khususnya kepada Kepala Seksi PAI.

Tujuannya adalah agar proses pencairan tunjangan, termasuk pembayaran rapelan, dapat segera dilakukan. Proses ini juga akan diawasi ketat agar sesuai dengan ketentuan dalam PMA, KMA, dan petunjuk teknis yang berlaku.

“Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya,” tegas Suyitno.

Baca Juga  Perjalanan Inspiratif Muhammad Ridho Menjadi Paskibraka Nasional 2025 di IKN

Guru PAI Diharapkan Proaktif

Direktur PAI, M. Munir, menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini di seluruh wilayah Indonesia. Guru-guru PAI Non-ASN, yang mayoritas diangkat oleh kepala sekolah, yayasan, maupun pemerintah daerah, diharapkan untuk proaktif dalam mengakses kebijakan ini.

Guru PAI yang berhak menerima tunjangan profesi ini adalah mereka yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat pemenuhan 24 jam tatap muka (JTM). Pemenuhan JTM dapat termasuk melalui pelatihan tuntas baca Al-Qur’an (TBQ) yang pengakuannya maksimal 6 JTM.

“Kami memastikan tidak ada guru PAI Non-ASN yang tertinggal dalam menerima haknya selama mereka memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam juknis,” ujar Munir.

“Dengan terbitnya PMA dan KMA ini, diharapkan kesejahteraan guru Non-ASN semakin meningkat dan mutu pendidikan agama di sekolah semakin kuat,” pungkas. []

Example 120x600