Byklik.com | Lhoksukon — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara berhasil meringkus tiga pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Bersama tersangka, petugas petugas menyita 37 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 14,69 gram.
Tiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial RM (21), MZ (34), dan MI (46). Ketiganya ditangkap pada Jumat, 21 Maret 2025 siang, di salah satu gampong dalam kawasan Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.
“Mereka ditangkap di dalam sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi Narkoba,” ungkap Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti melalui Kasat Resnarkoba, AKP Erwinsyah Putra dalam keterangan media, Senin (24/3).
Penangkapan ini, sebut Kasat, bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti,” katanya.
“Ketiga pelaku saat ini telah dibawa ke Polres Aceh Utara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” sambung Kasat.
Polres Aceh Utara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan peredaran narkotika di wilayah Aceh Utara dapat ditekan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkas Kasat Resnarkoba. []