Byklik.com | Lhokseumawe – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 107,56 gram.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua kasus besar yang berhasil diungkap dari dua tersangka SI dan MN, masing-masing seberat 21,42 gram dan 86,14 gram.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lhokseumawe, AKP Saiful Kamal mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk transparansi penanganan perkara narkotika sekaligus peringatan keras kepada para pelaku.
“Pemusnahan ini adalah bukti nyata bahwa kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Kami akan tindak tegas setiap pelaku,” tegas AKP Saiful, Selasa, 24 Juni 2025.
Pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Kasi Pidum Kejari Lhokseumawe, Abdi Fikri, perwakilan Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan, penasihat hukum, serta sejumlah perwira Polres Lhokseumawe.