Headline

Bareskrim Polri Musnahkan 25 Hektar Ladang Ganja di Nagan Raya

Bambang Iskandar Martin
×

Bareskrim Polri Musnahkan 25 Hektar Ladang Ganja di Nagan Raya

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Polri musnahkan 25 hektar ladang ganja yang ditemukan di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. (Foto: Humas Polri)

Byklik.com | Nagan Raya – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan ladang ganja seluas 25 hektare di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, yang tersebar di delapan titik dalam tiga desa.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, dalam operasi tersebut tim penyidik menangkap tersangka Yusni Hidayat alias Musra yang berperan sebagai kurir, dan Khairul Mazikin dalam pengungkapan ini. tersangka Yusni Hidayat sebagai tukang packing ganja.

Brigjen Pol. Eko menyebutkan, pengungkapan berawal dari adanya informasi soal peredaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Sumatera Utara pada pertengahan Mei 2025 lalu. Kemudian, tim dari Dittipid Narkoba Bareskrim Polri langsung melakukan penyelidikan dan didapati jika jaringan itu diantar oleh Yusni dan rekannya bernama Muhammad Ramadan yang kini masih diburu atau DPO.

“Pada 22 Mei 2025, tim mendapati mobil yang membawa ganja tersebut sehingga dibuntuti hingga ditabrak,” ungkapnya, Selasa, 24 Juni 2025.

Ia menyampaikan, saat itu mobil berhasil kabur dan ditemukan di sebuah kebun kopi di Desa Sidodadi, Bandar, Bener Meriah, tanpa kedua pelaku. Tim penyidik langsung melakukan penggeledahan. Dari dalam mobil petugas menemukan sekitar 7 kilogram ganja kering. Sedangkan di luar mobil, petugas menemukan 20 paket ganja kering dengan berat 20 kg.

Baca Juga  Lagi, Operasi Gabungan Berhasil Ungkap Peredaran Sabu 86 Kg di Langsa

Setelah itu, ujarnya, tim penyidik melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap Yusni pada 16 Juni 2025 di Kota Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh. Dari hasil interograsi, barang bukti ganja kering sebanyak 27 kg adalah milik Fauzan alias Podan yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Fauzan (DPO) memerintahkan tersangka Yusni Hidayat alias Musra dan muhammad ramadhan (DPO) untuk diantarkan ke Siantar, Sumatera Utara dengan dijanjikan upah sebesar Rp300.000 per kilogram,” jelasnya.

Menurut Brigjen Pol. Eko, tersangka Yusni juga mengaku terdapat ganja yang disimpan di sebuah gubuk milik Fauzan di Kecamatan Beutong Ateuh Banggala, Kabupaten Nagan Raya. Di sana, penyidik menemukan 8 kilogram ganja kering.

Lebih lanjut disampaikannya, tersangka Yusni juga memberi informasi jika terdapat ladang ganja milik Fauzan di desa Desa Blang Meurandeh dan Kuta Teungoh. Dari hasil operasi, ditemukan total sebanyak 8 titik ladang ganja seluas lebih kurang 25 haktare dengan perkiraan umur tanaman berkisar antara 4-6 bulan dengan rata-rata tinggi tanaman antara 1,5-2 meter sebanyak 960.000 batang ganja dengan berat mencapai 180 ton.

Baca Juga  Antisipasi Lonjakan Pemudik, Dishub Aceh Siapkan 11 Kapal Penyeberangan

“Ladang ganja tersebut sudah dimusnahkan pada 23 Juni 2025,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal primair yakni pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Subsidair pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2), undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 thn tahun paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga, jelas Brigjen Pol. Eko.

Example 120x600