ByKlik.com | Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemerintah sedang mengupayakan penyelesaian terbaik terkait polemik empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara.
Keempat pulau tersebut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek (Kecil), dan Pulau Mangkir Gadang (Besar).
Yusril menegaskan bahwa hingga saat ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum mengambil keputusan final mengenai status administratif keempat pulau tersebut, apakah masuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, atau Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
“Penentuan batas wilayah kabupaten dan kota di daerah adalah kewenangan Mendagri yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Mendagri (Permendagri). Sampai saat ini, Permendagri tersebut belum pernah ada,” kata Yusril dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (15/6/2025).
Oleh karena itu, Menko Yusril mengajak semua pihak, mulai dari politikus, akademisi, ulama, aktivis hingga tokoh masyarakat, untuk menyikapi permasalahan ini dengan tenang dan sabar demi mencapai penyelesaian yang baik.
Menurutnya, permasalahan batas wilayah darat, laut, dan status pulau-pulau sering terjadi sejak era Reformasi 1998-1999 seiring dengan pemekaran daerah. Dahulu, undang-undang pembentuk provinsi, kabupaten, dan kota dirumuskan secara sederhana tanpa batas yang jelas.
Pemerintah biasanya menyerahkan penyelesaian batas-batas tersebut kepada daerah melalui musyawarah, dan pemerintah memfasilitasi serta menjadi penengah yang kemudian dituangkan dalam Permendagri.
Upaya serupa juga diterapkan pada empat pulau yang menjadi polemik antara Aceh dan Sumatera Utara ini. Yusril menjelaskan bahwa masalah ini sudah lama diserahkan kepada daerah, namun karena belum mencapai titik temu, daerah menyerahkannya kepada pemerintah pusat. Namun, belum ada keputusan apa pun terkait status keempat pulau tersebut.
“Yang ada barulah pemberian kode pulau-pulau, yang memang tiap tahun dilakukan, dan pengkodean empat pulau yang terakhir memang didasarkan atas usulan pemerintah Sumut. Pemberian kode pulau-pulau itulah yang dituangkan dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025,” jelasnya.
Menko Yusril menekankan bahwa pemberian kode pulau melalui Kepmendagri belum berarti keputusan final bahwa pulau-pulau itu masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah. “Karena penentuan batas wilayah daerah harus dituangkan dalam bentuk Permendagri-nya,” sambungnya.
Mengingat batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, serta batas antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah, khususnya mengenai empat pulau yang dipersengketakan, belum rampung, Yusril menilai ini menjadi tugas Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara untuk menyelesaikannya. Atas dasar kesepakatan itu, Mendagri akan menerbitkan Permendagri mengenai batas darat dan laut kedua provinsi.
Menko mengakui letak geografis keempat pulau tersebut memang lebih dekat dengan Kabupaten Tapanuli Tengah daripada Kabupaten Aceh Singkil. Namun, faktor kedekatan geografis bukan satu-satunya ukuran penentu batas wilayah; faktor sejarah dan budaya juga turut dipertimbangkan. Ia mencontohkan Pulau Natuna yang secara geografis lebih dekat dengan Sabah, Malaysia, namun secara historis merupakan wilayah Hindia Belanda.
Oleh karena itu, menurut Yusril, status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar masih terbuka untuk dimusyawarahkan dengan memperhatikan aspek hukum, sejarah, dan budaya, di samping faktor geografis.
Yusril menyatakan dirinya rutin berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Mendagri Tito Karnavian mengenai polemik empat pulau ini, khususnya terkait masalah hukum.
“Saya juga dalam waktu dekat akan bicara dengan Mualem (Gubernur Aceh Muzakir Manaf) dan tokoh-tokoh Aceh lainnya serta Gubernur Sumut (Bobby Nasution) untuk membantu menyelesaikan masalah empat pulau ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan pada Rabu (11/6/2025), status administrasi empat pulau yang menjadi diskursus antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara diputuskan oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.
Safrizal menegaskan penetapan status administrasi Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai wilayah Sumut telah melalui proses panjang.
Ia mengatakan, kedua wilayah tersebut bersepakat untuk menyerahkan keputusan kepada Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi setelah kedua daerah belum menemukan titik terang atas polemik yang terjadi selama lebih kurang 20 tahun.
“Setelah (polemik) berulang-ulang, diajukan dan ada kesepakatannya bahwa (keputusan mengenai wilayah administrasi empat pulau) diserahkan kepada tim pusat pembakuan dengan satu klausa patuh terhadap keputusan Tim Pembakuan Nama Rupabumi, maka diputuskan,” kata Safrizal. []