Ekonomi & Bisnis

BPMA Catat Lifting Kondensat Aceh 307 Ribu Barel

Avatar
×

BPMA Catat Lifting Kondensat Aceh 307 Ribu Barel

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/Blok A Medco EP Malaka. [Foto: Dok/BPMA]

Byklik.com | Banda Aceh – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) mencatat total lifting kondensat dari wilayah kerja minyak dan gas bumi di Aceh mencapai 307.465,61 barel hingga September 2026.

Capaian tersebut berasal dari dua Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), yakni PT Pema Global Energi (PGE) sebesar 181.483,33 barel dan Medco E&P sebesar 125.982,28 barel.

Capaian lifting tersebut menjadi bagian dari upaya BPMA bersama KKKS dalam menjaga kesinambungan produksi migas Aceh sekaligus mendukung ketahanan energi nasional.

Dalam momentum Hari Ulang Tahun Pertambangan dan Energi 2026, BPMA menegaskan terus memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di wilayah Aceh.

Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan kegiatan usaha hulu migas di Aceh, BPMA berperan memastikan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi berjalan efektif, efisien, transparan, serta memberikan manfaat bagi pembangunan daerah dan nasional.

Baca Juga  Prabowo Resmikan 1.151 Kilometer Jalan Daerah di 37 Provinsi

Selain menjaga kinerja produksi dan lifting, BPMA juga mendorong optimalisasi potensi sumber daya migas dan memperluas manfaat kegiatan hulu migas bagi masyarakat Aceh.

Salah satu langkah yang dilakukan melalui percepatan implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang kerja sama produksi sumur minyak masyarakat.

Dalam proses tersebut, BPMA telah memberikan rekomendasi teknis kepada Kementerian ESDM sebagai bagian dari upaya mempercepat pelaksanaan kerja sama produksi sumur minyak masyarakat di Aceh.

Upaya itu kemudian mendapat tindak lanjut Kementerian ESDM melalui tiga surat persetujuan Menteri ESDM yang diterbitkan pada September 2026.

Ketiga surat tersebut masing-masing bernomor T-321/MG.04/MEM.M/2026, T-322/MG.04/MEM.M/2026, dan T-323/MG.04/MEM.M/2026, tertanggal 17 September 2026.

Persetujuan tersebut menjadi bagian penting dalam mempercepat implementasi kebijakan kerja sama produksi sumur minyak masyarakat di Aceh dengan tetap memperhatikan aspek teknis, keselamatan, lingkungan, tata kelola, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala BPMA Mawardi Nur mengatakan, pihaknya akan terus memperkuat peran lembaga dalam memastikan pengelolaan migas Aceh berjalan optimal dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Baca Juga  Bazar Monas Dongkrak Ekonomi UMKM Pascalebaran

“BPMA akan terus memperkuat perannya dalam memastikan pengelolaan migas Aceh berjalan optimal dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Mawardi, Jumat, 2 Oktober 2026.

Menurutnya, dukungan seluruh pemangku kepentingan diperlukan untuk mendorong peningkatan produksi dan lifting sekaligus memastikan sumber daya migas dikelola secara berkelanjutan.

“Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, BPMA berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan produksi dan lifting, pengelolaan sumber daya migas secara berkelanjutan, serta penguatan peran masyarakat dan daerah dalam kegiatan hulu migas,” katanya.

Momentum HUT Pertambangan dan Energi 2026 menjadi pengingat bahwa pengelolaan energi tidak hanya berkaitan dengan produksi, tetapi juga bagaimana sumber daya tersebut dikelola secara bertanggung jawab untuk mendukung ketahanan energi, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.