Byklik.com | Surabaya – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) kembali mendalami dugaan penyimpangan pelimpahan nomor porsi haji reguler di Jawa Timur.
Pendalaman dilakukan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagai kelanjutan dari proses klarifikasi dan pemeriksaan yang telah dilakukan sejak Agustus 2026.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, mengatakan pendalaman dilakukan untuk memastikan pelayanan haji berjalan sesuai ketentuan serta melindungi hak jemaah.
“Setiap laporan yang mengindikasikan adanya pelanggaran akan kami tindak lanjuti. Pelimpahan nomor porsi menyangkut hak jemaah dan tidak boleh menjadi ruang untuk transaksi maupun penyalahgunaan,” ujar Harun dalam keterangannya di Surabaya, Jumat, 18 September 2026.
Menurut Harun, Kemenhaj tidak akan berhenti pada tahap menerima laporan dan melakukan klarifikasi. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, penanganan akan dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
“Kalau dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Pada saat yang sama, seluruh proses tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Harun menambahkan, pengawasan terhadap pelimpahan nomor porsi penting dilakukan karena mekanisme tersebut memiliki persyaratan dan pihak penerima yang telah diatur.
“Kami ingin memberikan pesan yang jelas bahwa nomor porsi haji bukan komoditas untuk diperjualbelikan. Negara harus memastikan antrean dan pelayanan haji berjalan secara adil, transparan, dan sesuai aturan,” ujarnya.
Sebelumnya, penanganan dugaan penyimpangan tersebut telah dilakukan pada Agustus 2026. Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengumpulkan bahan dan keterangan serta meminta klarifikasi sejumlah pihak terkait operasional haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Permintaan klarifikasi tersebut dilakukan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Enam Pelimpahan Ditemukan Bermasalah
Dalam pemeriksaan pada 14–18 September 2026, sebanyak 19 dari sekitar 30 pihak yang teridentifikasi terkait perkara telah dimintai keterangan.
Mereka berasal dari berbagai unsur, antara lain jajaran Kemenhaj di daerah, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), instansi kependudukan, rumah sakit, jemaah, serta keluarga jemaah.
Proses kemudian dilanjutkan dengan pendalaman terhadap data dan dokumen untuk mencocokkan keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan sebelumnya.
Kepala Subdirektorat Penindakan Haji Reguler Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ridwan Gaos, yang juga ketua tim pemeriksaan, mengatakan terdapat tujuh pelimpahan nomor porsi yang menjadi objek pendalaman.
“Dari tujuh pelimpahan nomor porsi yang kami dalami hari ini, terdapat enam pelimpahan yang ditemukan memiliki permasalahan atau ketidaksesuaian data dan dokumen dengan ketentuan,” kata Gaos.
Menurut dia, hasil pendalaman sementara menemukan indikasi penggunaan data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam enam permohonan pelimpahan tersebut.
“Tim telah melakukan pencocokan terhadap dokumen dan keterangan dari para pihak. Dari proses itu, terdapat indikasi bahwa enam permohonan pelimpahan menggunakan data yang diduga tidak sesuai atau tidak benar. Kami juga menemukan indikasi adanya transaksi terkait pengalihan nomor porsi tersebut,” jelasnya.
Untuk memperkuat hasil pemeriksaan, Kemenhaj meminta keterangan dari jemaah, KBIHU, serta instansi yang berkaitan dengan penerbitan dan validasi dokumen.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dan Pamekasan.
“Kami melakukan konfirmasi silang karena yang diperiksa bukan hanya satu dokumen. Data kependudukan, hubungan keluarga, dokumen pendukung pelimpahan, keterangan jemaah, hingga pihak-pihak yang membantu proses tersebut harus kami cocokkan agar konstruksi peristiwanya jelas,” ujar Gaos.
Sejumlah pihak lain masih dijadwalkan untuk dimintai keterangan. Namun, terdapat pihak yang belum dapat hadir karena belum berhasil dihubungi dan masih dicari keberadaannya.
Gaos menegaskan proses pendalaman masih berlangsung. Karena itu, Kemenhaj belum menyimpulkan pertanggungjawaban masing-masing pihak.
“Kami bekerja berdasarkan data, dokumen, dan keterangan. Jadi prosesnya harus lengkap. Hasil pemeriksaan inilah yang nantinya menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut berikutnya sesuai kewenangan Kementerian Haji dan Umrah,” pungkasnya.











