Byklik.com | Banda Aceh – Sebanyak 10 terpidana menjalani hukuman cambuk setelah terbukti melanggar Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat berdasarkan putusan Mahkamah Syariah yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis, 17 September 2026.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi hukuman tersebut di hadapan khalayak ramai di panggung utama Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Banda Aceh Darma Mustika mengatakan 10 terpidana tersebut terdiri atas empat pasangan dalam perkara jarimah ikhtilat dan satu pasangan dalam perkara jarimah zina.
“Empat pasangan atau delapan terhukum dihukum cambuk dalam jarimah ikhtilat dan satu pasangan lainnya dalam jarimah zina. Hukuman cambuk tersebut merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Darma.
Delapan terpidana dalam perkara ikhtilat yakni Fathir Al-Fachri dihukum 16 kali cambuk, Inayatul Assyuka 17 kali cambuk, serta Habibi dan Widia Safira masing-masing 19 kali cambuk.
Selanjutnya, Muhammad Ilham, Miftahur Rahmati, M Arief Ramadhanie, dan Zuhra Yunisa masing-masing dihukum 21 kali cambuk.
Kedelapan terpidana tersebut terbukti melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sementara itu, Heri Saputra dan Rifa Aulia masing-masing dihukum 100 kali cambuk karena terbukti melakukan jarimah zina. Pembuktian perkara tersebut berdasarkan pengakuan keduanya di bawah sumpah.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 33 Ayat (1) juncto Pasal 37 Ayat (1) dan Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Eksekusi cambuk ini dapat menjadi pelajaran kepada masyarakat agar menaati dan mematuhi qanun jinayat. Kejaksaan berkomitmen dalam penegakan syariat Islam di Aceh,” ujar Darma.











