Byklik.com | Blangkejeren – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Gayo Lues menyetujui Rancangan Qanun (Ranqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi qanun.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Masa Sidang I Tahun Sidang 2026 dengan agenda pembahasan dan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRK Gayo Lues. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRK Gayo Lues, Sabtu, 12 September 2026.
Rapat paripurna dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues, pimpinan dan anggota DPRK, Plt. Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli bupati, kepala satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK), kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Gayo Lues, serta sejumlah kepala bidang yang mewakili kepala SKPK yang berhalangan hadir.
Dari lima fraksi yang ada di DPRK Gayo Lues, empat fraksi menyampaikan pandangan dan pendapat akhirnya. Keempat fraksi tersebut terdiri atas Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Gabungan Gaung Musara, dan Fraksi Gabungan Gerakan Demokrasi.
Keempat fraksi menyatakan dapat menerima Ranqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 untuk selanjutnya diproses menjadi Qanun Kabupaten Gayo Lues.
Berdasarkan laporan yang disampaikan dalam rapat, realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp744,81 miliar, belanja daerah sekitar Rp795,21 miliar, penerimaan pembiayaan daerah neto sebesar Rp5,74 miliar, serta Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran berjalan sebesar Rp9,49 miliar.
Meski menyatakan menerima, fraksi-fraksi DPRK menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi sebagai bahan evaluasi pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.
Fraksi Soroti PAD hingga Aset Daerah
Fraksi Partai Golkar menekankan pentingnya menjaga soliditas dan keterbukaan pemerintah daerah dalam merespons pemulihan ekonomi masyarakat pascabencana.
Fraksi tersebut juga merekomendasikan agar pemerintah daerah segera menyelesaikan proses definitif jabatan kepala SKPK yang masih berstatus pelaksana tugas (Plt). Selain itu, Golkar meminta optimalisasi aset daerah yang dinilai belum dimanfaatkan secara maksimal, termasuk bus sekolah dan alat dan mesin pertanian (alsintan) atau traktor pada Dinas Pertanian.
Sementara itu, Fraksi PKB mengapresiasi capaian keuangan daerah dan menyatakan persetujuan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari akuntabilitas pemerintah daerah dan DPRK.
Fraksi Gabungan Gaung Musara menyoroti capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disebut masih berada di kisaran 69 persen dari target.
Fraksi tersebut meminta pemerintah daerah meningkatkan pengawasan, melakukan inventarisasi Rencana Kebutuhan/Penggunaan Barang Milik Daerah (RPBMD), serta mengoptimalkan aset digital, termasuk videotron yang dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika.
Fraksi Gaung Musara juga meminta pengawasan terhadap disparitas harga pupuk dan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang dinilai dapat membebani petani dan buruh.
Adapun Fraksi Gabungan Gerakan Demokrasi menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif serta memastikan setiap kebijakan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Fraksi tersebut juga mengingatkan pemerintah daerah mengenai tindak lanjut penyelesaian kewajiban anggaran atau DPAL untuk mendukung tertib administrasi penganggaran dalam APBK Tahun Anggaran 2026.
DPRK Minta KUPA dan PPAS Perubahan Dipercepat
Setelah penyampaian pendapat akhir fraksi, Ketua DPRK Gayo Lues meminta pemerintah daerah mempercepat penyusunan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Ketua DPRK meminta Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) yang diketuai Plt. Sekretaris Daerah merampungkan seluruh bahan pendukung pada minggu ketiga September 2026.
Langkah tersebut diperlukan agar seluruh dokumen siap mengikuti tahapan evaluasi oleh Pemerintah Aceh di Banda Aceh sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati Janjikan Optimalisasi Aset
Menanggapi sejumlah catatan fraksi, Bupati Gayo Lues menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRK.
Terkait sorotan mengenai aset dan PAD, Bupati menegaskan pemerintah daerah berupaya mengutamakan langkah konkret dan pemanfaatan aset untuk mendukung pendapatan daerah.
Salah satu langkah yang disampaikan ialah pemanfaatan aset mes milik Pemerintah Kabupaten Gayo Lues di Kota Medan. Menurut Bupati, aset tersebut telah direhabilitasi sebanyak enam kamar dan mulai menghasilkan pemasukan untuk mendukung biaya operasional tanpa membebani kas daerah.
Sementara itu, aset mes di Aceh Tengah yang memiliki sekitar 40 kamar dan mes di Jakarta masih menghadapi kendala. Pemerintah Kabupaten Gayo Lues berencana mencari skema kerja sama dengan pihak ketiga melalui mekanisme lelang untuk mengoptimalkan aset tersebut.
Langkah tersebut diharapkan dapat menghasilkan penerimaan yang lebih produktif bagi daerah.
Pelebaran Jalan Terangun–Babahrot
Dalam rapat tersebut, Bupati juga menanggapi aspirasi hasil reses DPRK, khususnya dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2.
Ia menyampaikan persoalan pembebasan lahan pada salah satu titik ruas jalan strategis Terangun–Babahrot telah diselesaikan melalui pendekatan persuasif bersama pemilik lahan dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Bupati kemudian menginstruksikan Plt. Sekda dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk segera menindaklanjuti pelebaran badan jalan di lokasi tersebut dengan tetap memperhatikan keberadaan area pemakaman umum di sekitarnya.
“Kita berada di perahu yang sama dengan niat dan tujuan tunggal, yakni membangun Kabupaten Gayo Lues dan menyejahterakan masyarakat. Perbedaan fungsi legislatif dan eksekutif justru saling menyempurnakan, dan catatan dewan hari ini adalah bahan bakar bagi seluruh SKPK untuk segera mengeksekusi program di lapangan,” ujar Bupati.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penyerahan berkas persetujuan bersama. Dokumen tersebut selanjutnya diproses ke Pemerintah Aceh untuk menjalani tahapan evaluasi sebelum penetapan menjadi Qanun Kabupaten Gayo Lues.***











