Byklik.com | Banda Aceh – Seorang pria berusia 63 tahun ditemukan meninggal dunia di kamar mandi Toilet Nomor 3 Masjid Al-Muttaqin, Gampong Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Jumat, 11 September 2026 sore.
Korban diketahui bernama Mukhtar Muhammad, warga Gampong Tgk Di Laweung, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie. Sehari-hari, korban bekerja sebagai nelayan.
Informasi penemuan korban disampaikan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Kuta Alam AKP Irfan Ismail, Jumat sore.
“Berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, pengurus Masjid Al-Muttaqin awalnya menghubungi Polsek Kuta Alam sekitar pukul 17.00 WIB. Masyarakat juga melaporkan adanya seorang laki-laki yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kamar mandi toilet masjid,” kata Irfan.
Setibanya di lokasi, personel Polsek Kuta Alam memastikan laporan tersebut. Polisi kemudian menemukan korban dalam posisi terlungkup di dalam kamar mandi.
Menurut keterangan warga, korban diduga terjatuh setelah terpeleset saat hendak mengambil wudu untuk melaksanakan salat Jumat. Korban mengalami luka pada bagian pelipis mata sebelah kanan yang diduga akibat terbentur lantai kamar mandi.
“Korban diduga terpeleset saat hendak mengambil wudu. Dari pemeriksaan awal, terdapat luka pada bagian pelipis mata sebelah kanan yang diduga akibat benturan dengan lantai kamar mandi,” ujar Irfan.
Polisi kemudian mengamankan lokasi dengan memasang garis polisi. Personel Polsek Kuta Alam juga menghubungi Unit Inafis Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.
Setelah olah TKP selesai, polisi berkoordinasi dengan pihak gampong untuk mendatangkan mobil jenazah. Jenazah kemudian dievakuasi dan dibawa ke kampung halaman korban di Gampong Tgk Di Laweung, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie.
Irfan mengatakan polisi telah melakukan sejumlah langkah dalam menangani kejadian tersebut, mulai dari mendatangi TKP, mengamankan lokasi, mengumpulkan bahan keterangan, hingga mendokumentasikan kejadian.
Pihak keluarga korban yang diwakili Faisal, keponakan kandung korban, menyatakan menolak tindakan medis berupa visum et repertum dan autopsi jenazah atau informed refusal.
“Hingga jenazah dievakuasi, peristiwa tersebut masih kami tangani sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkas Irfan.











