Hukum & Kriminal

Polres Aceh Tenggara Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Avatar
×

Polres Aceh Tenggara Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Sebarkan artikel ini
Polres Aceh Tenggara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja hasil pengungkapan dua kasus dengan empat tersangka di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara, Rabu, 9 September 2026. [Foto: Polres Agara]

Byklik.com | Kutacane – Polres Aceh Tenggara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja hasil pengungkapan dua kasus dengan empat tersangka di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara, Rabu, 9 September 2026.

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian memastikan setiap barang bukti narkotika yang telah disita diproses secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.

Kegiatan itu dihadiri Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhry, jajaran Forkopimda, insan pers, serta masyarakat.

Dalam pemusnahan tersebut, Polres Aceh Tenggara memusnahkan 90,97 gram narkotika jenis sabu, 4.631,45 gram ganja, serta 28 bal narkotika jenis ganja.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dua Laporan Polisi dengan empat orang tersangka.

Jumlah barang bukti yang dimusnahkan menunjukkan keseriusan jajaran Polres Aceh Tenggara dalam menekan peredaran gelap narkotika yang dinilai dapat merusak generasi muda sekaligus mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga  Polisi Bekuk 9 Wartawan Gadungan Usai Peras Pengunjung Hotel

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti telah melalui proses sesuai ketentuan hukum. Sebagian barang bukti terlebih dahulu disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensik.

Pemusnahan juga dilakukan berdasarkan penetapan status sita barang bukti narkotika dari Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhry menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Aceh Tenggara atas kerja keras dalam mengungkap dan memberantas peredaran narkotika.

Menurutnya, upaya tersebut melibatkan seluruh personel kepolisian, mulai dari Bhabinkamtibmas hingga jajaran di tingkat atas, dalam menjaga keamanan sekaligus membantu mengungkap persoalan narkotika di tengah masyarakat.

Bupati menegaskan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh kepolisian seorang diri. Sinergi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat diperlukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.

Sementara itu, Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA. menegaskan pemberantasan narkotika akan terus menjadi perhatian serius jajarannya.

Baca Juga  14 Warga Palembang Korban TPPO Dipulangkan dari Kamboja

Menurutnya, pengungkapan kasus narkotika tidak terlepas dari kerja keras personel di lapangan serta informasi yang disampaikan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. Peran masyarakat sangat penting karena pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama dan kepedulian kita bersama,” tegas Rujiyanto.

Ia memastikan Polres Aceh Tenggara akan terus melakukan pemberantasan narkotika secara konsisten dengan mengedepankan profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, dan sinergitas.

Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam proses penegakan hukum sekaligus pesan bahwa perang terhadap peredaran narkotika tidak berhenti setelah sebuah kasus berhasil diungkap.

Polres Aceh Tenggara bersama pemerintah daerah dan masyarakat berkomitmen terus memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika guna melindungi generasi muda serta menjaga keamanan masyarakat.