Byklik.com | Banda Aceh – Pemerintah Aceh mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) sebagai payung hukum untuk mendukung pembukaan rute pelayaran internasional dari Pelabuhan Krueng Geukueh, Aceh Utara, menuju Penang, Malaysia.
Plt Sekda Aceh Taufik mengatakan, percepatan penyusunan regulasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Aceh di bawah arahan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem dalam membuka konektivitas ekonomi Aceh melalui jalur laut.
Taufik meminta seluruh instansi terkait segera menuntaskan tahapan penyusunan Ranpergub tersebut. Hal itu disampaikannya saat memimpin rapat persiapan Focus Group Discussion (FGD) bersama Direktorat Keuangan Daerah dan BUMD Kementerian Dalam Negeri.
Rapat tersebut turut dihadiri Asisten Sekda Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan T. Robby Irza, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh Adi Darma, Kepala Biro Hukum Amrizal J Prang, serta sejumlah pihak terkait.
“Ranpergub yang sedang dirancang ini nantinya akan menjadi payung hukum yang mengatur hubungan fiskal dan korporasi antara Pemerintah Aceh dan BUMD, dalam hal ini PT Pembangunan Aceh (PEMA),” ujar Taufik.
Sementara untuk perizinan angkutan laut dan tata kelola kepelabuhanan, kewenangannya tetap berada pada Kementerian Perhubungan. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga telah menyatakan dukungannya terhadap koordinasi pembukaan pelayaran langsung rute Aceh–Penang.
Asisten II Setda Aceh T. Robby Irza mengatakan, Pelabuhan Krueng Geukueh secara historis telah terbuka untuk kegiatan perdagangan luar negeri sejak diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri pada 1985.
Namun, menurut Robby, kesiapan pelabuhan tetap perlu ditingkatkan untuk mendukung operasional pelayaran internasional. PT Pelindo selaku operator pelabuhan dituntut memperkuat berbagai fasilitas penunjang di kawasan pelabuhan.
Selain infrastruktur pelabuhan, kapal yang akan melayani rute tersebut juga wajib memenuhi standar keselamatan pelayaran internasional Safety of Life at Sea (SOLAS) 1974.
“Meskipun seluruh jenis kapal secara teknis diperbolehkan melintas, skema untuk kendaraan lintas batas antara Indonesia dan Malaysia masih memerlukan aturan kesepakatan bilateral khusus, mengingat kerangka kerja sama ASEAN tidak otomatis berlaku untuk regulasi penyeberangan armada darat,” kata Robby.











