Berita UtamaHeadline

306 Masjid Terdampak Bencana Dapat Bantuan Kemenag Rp11,6 Miliar

Avatar
×

306 Masjid Terdampak Bencana Dapat Bantuan Kemenag Rp11,6 Miliar

Sebarkan artikel ini
Masjid Al Mujahidin Cot Ara Kutablang, Kabupaten Bireuen Saat Terjadi Bencana Hidrometeorologi di Aceh tahun lalu. [Foto: Dok. Kemenag]

Byklik.com | Banda Aceh – Sebanyak 306 masjid dan musala terdampak banjir dan longsor di Aceh akan menerima bantuan tahap II dari Kementerian Agama (Kemenag) dengan total anggaran mencapai Rp11,628 miliar.

Setiap masjid dan musala penerima akan memperoleh bantuan sebesar Rp38 juta untuk rehabilitasi ringan serta pengadaan kebutuhan dan perlengkapan ibadah.

Plt Kabid Urais Kanwil Kemenag Aceh, Alfirdaus Putra, mengatakan bantuan tersebut diberikan setelah pihaknya melakukan pendataan dan verifikasi terhadap rumah ibadah yang terdampak bencana.

“Data masjid dan musala terdampak yang kita himpun sebanyak 898. Pendataan dilakukan secara terstruktur dari Penyuluh Agama Islam di kecamatan, kemudian diverifikasi oleh Kepala KUA, Kankemenag kabupaten/kota, dan terakhir dilakukan verifikasi di Bidang Urais Kanwil Kemenag Aceh,” ujar Alfirdaus, Jumat (4 September 2026).

Baca Juga  Jembatan Gantung Sawang-Makmur Capai Progres 46,45 Persen

Dari 898 masjid dan musala yang terdata, sebanyak 306 unit ditetapkan sebagai calon penerima bantuan tahap II. Saat ini proses tersebut memasuki tahap penetapan Surat Keputusan (SK) oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.

“Setelah usulan calon penerima diterima dan diverifikasi, selanjutnya dilakukan penetapan SK bantuan. Kita juga menyiapkan proses pembukaan rekening kolektif dan penandatanganan perjanjian kerja sama agar pencairan nantinya berjalan lancar,” jelasnya.

Untuk memperlancar pencairan, rekening penerima bantuan akan menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI). Masjid dan musala yang telah memiliki rekening BSI dapat menggunakan rekening yang sudah ada. Sementara penerima yang belum memiliki rekening akan difasilitasi melalui pembukaan rekening secara kolektif.

Baca Juga  Mahasiswa KKN Unimal Bersihkan Tiga Sekolah Terdampak Banjir di Baktiya

Kemenag menjadwalkan penetapan SK penerima bantuan pada 1–11 September 2026. Selanjutnya, pembukaan rekening kolektif dan penandatanganan perjanjian kerja sama berlangsung 10–30 September, sedangkan pencairan bantuan dijadwalkan pada 1–31 Oktober 2026.

Adapun laporan pertanggungjawaban (LPJ) dijadwalkan disampaikan pada 1–31 Desember 2026. LPJ berupa faktur pembelian barang dan foto proses rehabilitasi ringan yang diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS).

“Pertanggungjawaban nantinya berupa faktur pembelian barang dan foto proses rehabilitasi ringan yang diunggah melalui SIMAS sesuai format yang sudah disiapkan. Kita berharap seluruh proses berjalan sesuai jadwal dan bantuan dapat dimanfaatkan secara tepat oleh masjid dan musala penerima,” pungkas Alfirdaus.