Hukum & Kriminal

Ngaku Pejabat Polri, Pria di NTB Diduga Tipu Sejumlah Pengusaha

Bambang Iskandar Martin
×

Ngaku Pejabat Polri, Pria di NTB Diduga Tipu Sejumlah Pengusaha

Sebarkan artikel ini
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Arisandi, memberikan keterangan pers kasus penipuan terhadap sejumlah pelaku usaha dengan mengaku sebagai pejabat kepolisian, Senin, 31 Agustus 2026. (Foto: Dok. TBN)

Byklik.com | Mataram – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang pria asal Lombok Utara yang diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah pelaku usaha dengan mengaku sebagai pejabat kepolisian.

Pria berinisial BDSP (29), warga Desa Sokong, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, diduga menjalankan aksinya selama hampir satu tahun. Dalam aksinya, ia disebut menggunakan identitas dan profil sejumlah pejabat di lingkungan Polri untuk meyakinkan calon korban.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Arisandi mengatakan tersangka menggunakan nama dan profil sejumlah pejabat kepolisian ketika menghubungi para pelaku usaha.

“Tersangka berpura-pura dan menggunakan profil sebagai pejabat kepolisian, mulai dari Dirkrimum Polda NTB, Kasat Lantas Polresta Mataram, Wakapolres Lombok Utara, hingga beberapa Kapolsek dan Kanit untuk meminta uang maupun sumbangan,” ujar Arisandi dalam konferensi pers, Senin, 31 Agustus 2026.

Menurutnya, BDSP menyasar sejumlah pelaku usaha di wilayah Mataram dan Lombok Utara. Para calon korban berasal dari berbagai sektor, seperti perhotelan, tour and travel, hingga pengelola tempat hiburan.

Baca Juga  Nama Kapolres Aceh Utara Dicatut untuk Minta Uang, Polisi Minta Masyarakat Melapor

Dalam menjalankan aksinya, tersangka disebut beberapa kali mengganti nomor telepon. Ia kemudian menghubungi calon korban dengan menggunakan nama serta jabatan pejabat kepolisian dan menyampaikan permintaan uang dengan berbagai alasan.

Salah satu modus yang diduga digunakan adalah meminta sumbangan kemanusiaan dengan dalih membantu korban kebakaran di Desa Adat Sade.

Permintaan tersebut disampaikan untuk meyakinkan calon korban agar memberikan bantuan atau mentransfer sejumlah uang.

Ia menyebut sejumlah pelaku usaha telah mengirimkan uang kepada BDSP.

“Nilai kerugian masing-masing korban bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah, dengan total kerugian awal diperkirakan mencapai sekitar Rp10 juta dan masih berpotensi bertambah,” kata Arisandi.

Ditangkap di Mataram

Arisandi menyebutkan BDSP ditangkap pada Kamis, 27 Agustus 2026 malam, di kawasan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit telepon seluler Oppo A5 warna hitam beserta kotaknya, dokumen bukti transfer, serta tangkapan layar percakapan dengan sejumlah korban.

Baca Juga  Pertama Kali di Dunia Roblox Patuh pada Aturan Perlindungan Anak

Arisandi mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Atas perbuatannya, BDSP dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain maupun pihak yang diduga terlibat dalam aksi tersebut,” terang Arisandi.

Polisi Minta Masyarakat Waspada

Polda NTB mengingatkan masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar tidak mudah percaya terhadap pesan atau panggilan telepon yang mengatasnamakan pejabat kepolisian maupun instansi pemerintah.

Kewaspadaan perlu ditingkatkan apabila komunikasi tersebut disertai permintaan uang, sumbangan, atau bantuan material.

Polisi mengimbau masyarakat melakukan konfirmasi dan verifikasi melalui saluran resmi sebelum memenuhi permintaan yang mengatasnamakan pejabat atau institusi pemerintah.

“Masyarakat diminta melapor atau melakukan konfirmasi langsung ke kantor polisi terdekat apabila menerima pesan mencurigakan,” tutup Arisandi.***