Byklik.com | Jombang – Keputusan strategis lahir dari Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur, Sabtu, 29 Agustus 2026 malam.
Muktamar ke-35 NU secara resmi menyepakati aturan baru dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) yang melarang Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merangkap jabatan politik.
Keputusan tersebut menjadi salah satu langkah penting NU dalam menjaga independensi organisasi sekaligus menegaskan kembali posisi dua jabatan tertinggi PBNU sebagai amanah khidmah organisasi.
Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah muktamirin membahas secara mendalam dua opsi yang sempat mengemuka. “Ada konsensus yang diambil oleh muktamirin,” ujar Prof. Niam setelah melaporkan hasil sidang komisi dalam sidang pleno Muktamar.
Ia menjelaskan, Rais Aam dan Ketua Umum PBNU tidak boleh merangkap dengan jabatan politik. Kedua posisi tersebut, kata dia, merupakan mandat Muktamar yang harus dijalankan sepenuhnya untuk kepentingan organisasi. “Khusus untuk Rais Aam dan Ketua Umum, tidak boleh dirangkap dengan jabatan politik. Sebagai mandataris Muktamar, kedua posisi ini murni khidmah organisasi dan dilarang memegang jabatan politik,” tegasnya.
Aturan tersebut tidak hanya berlaku terhadap pejabat yang sedang menduduki jabatan politik. Ketentuan baru juga menutup peluang Rais Aam maupun Ketua Umum PBNU untuk mencalonkan diri atau dicalonkan dalam kontestasi politik praktis selama masih memegang jabatan di PBNU.
“Rais Aam dan Ketua Umum PBNU tidak diperkenankan mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik. Jadi tidak mungkin dirangkap, apalagi begitu menjabat tiba-tiba di tengah jalan dicalonkan atau mencalonkan diri,” katanya.
Jika situasi tersebut terjadi, yang bersangkutan harus menentukan pilihan antara jabatan di PBNU atau jabatan politik. “Jika itu terjadi, yang bersangkutan harus memilih,” ujar Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat, tersebut.
Adapun jabatan politik yang dimaksud dalam ketentuan tersebut mencakup Presiden, Wakil Presiden, menteri, wakil menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
Selain itu, Rais Aam dan Ketua Umum PBNU juga tidak diperbolehkan menjadi pimpinan maupun anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten, maupun DPRD kota.
Namun, pembatasan tersebut secara khusus berlaku bagi dua posisi tertinggi PBNU. Prof. Niam menjelaskan jajaran pengurus lainnya yang nantinya disusun tim formatur tidak otomatis terkena larangan yang sama.
Sementara ketentuan mengenai pengurus yang menjadi anggota atau pimpinan partai politik tetap mengacu pada aturan organisasi yang telah berlaku.
Prof. Niam mengatakan ketentuan tersebut akan dipertahankan dan ditransisikan secara tertib melalui mekanisme ratifikasi Peraturan Jam’iyyah.
Keputusan Muktamar ke-35 NU ini sekaligus menjadi penegasan bahwa posisi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU diarahkan untuk fokus menjalankan mandat organisasi, menjaga khidmah keumatan, serta mempertahankan independensi NU dari kepentingan politik praktis.











