Hukum & Kriminal

Tiga Tersangka Pencurian Besi Jembatan Bener Meriah Diserahkan

Avatar
×

Tiga Tersangka Pencurian Besi Jembatan Bener Meriah Diserahkan

Sebarkan artikel ini
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Sat Reskrim Polres Bener Meriah menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti perkara tindak pidana pencurian kepada Jaksa Penuntut Umum JPU Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Rabu, 19 Agustus 2026. [Foto: Polres Bener Meriah]

Byklik.com | Redelong – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Sat Reskrim Polres Bener Meriah menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti perkara tindak pidana pencurian kepada Jaksa Penuntut Umum JPU Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Rabu, 19 Agustus 2026.

Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU. Ketiga tersangka masing-masing berinisial EE, 36 tahun, RH, 38 tahun, dan A, 26 tahun.

Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Julpandi mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari proses penyidikan setelah berkas perkara selesai diteliti dan dinyatakan lengkap oleh jaksa.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada JPU untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Iptu Julpandi.

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian besi jembatan yang terjadi di Kampung Rata Mulie, Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah.

Baca Juga  Mentan Targetkan Kopi Gayo Kuasai Pasar Dunia Lewat Hilirisasi

Terpergok Potong Besi Jembatan

Kasus tersebut terungkap setelah Tim Unit Reaksi Cepat URC Sat Reskrim Polres Bener Meriah melakukan patroli di wilayah hukum Polres Bener Meriah pada Rabu malam, 10 Juni 2026.

Sekitar pukul 01.00 WIB, Kamis, 11 Juni 2026, petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan pencurian besi jembatan di Kampung Rata Mulie.

Tim URC kemudian bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas mengamankan tiga laki-laki yang diduga sedang memotong besi jembatan menggunakan alat pemotong besi atau TOS.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sekitar 725 kilogram besi jembatan. Selain itu, diamankan satu set alat pemotong besi atau TOS, sejumlah peralatan berupa kunci, obeng, martil, selang dan sarung tangan, serta satu unit mobil New Carry warna hitam dengan nomor polisi BL 8395 YB.

Baca Juga  250 Genset ESDM Tiba di Bener Meriah, Listrik Darurat Disiapkan

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-A/02/VI/2026/SPKT/Polres Bener Meriah/Polda Aceh tertanggal 11 Juni 2026.

Penanganan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 477 jo Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Proses tahap II berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah. Penyerahan dilakukan berdasarkan Surat Kapolres Bener Meriah Nomor B/562/VIII/Res.1.8./2026/Reserse tertanggal 19 Agustus 2026.

Dengan dilaksanakannya tahap II tersebut, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan JPU untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Iptu Julpandi menegaskan, proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum serta memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur.

“Penyerahan tahap II ini merupakan bagian dari proses hukum untuk memberikan kepastian hukum terhadap tersangka maupun keluarganya,” pungkasnya.