Byklik.com | Banda Aceh – Dua terdakwa kasus pelanggaran jarimah khalwat dan ikhtilath, YS (43) dan ND (41), dijadwalkan menjalani hukuman (uqubat) cambuk di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis, 20 Agustus 2026.
Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan hukuman cambuk tersebut akan dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB.
“Pelaksanaan uqubat cambuk terhadap dua terdakwa dijadwalkan pada Kamis 20 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Taman Bustanussalatin,” kata Muhammad Rizal, Selasa, 18 Agustus 2026.
Sebelumnya, kedua terdakwa telah menjalani sidang perdana di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh pada Senin, 13 Juli 2026. Perkara tersebut diajukan ke pengadilan setelah Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.
Kasus tersebut bermula dari kegiatan pengawasan rutin yang dilakukan Satpol PP-WH Banda Aceh di sebuah hotel pada 25 Mei 2026. Saat pemeriksaan, petugas mendapati seorang laki-laki dan perempuan yang bukan pasangan suami istri ataupun mahram berada di dalam satu kamar.
Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP-WH Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan. Setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara, YS dan ND ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 23 ayat (1) tentang khalwat juncto Pasal 25 Ayat (1) tentang Ikhtilath.
Muhammad Rizal menyebutkan, proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan mekanisme penegakan hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh, mulai dari tahap pengawasan dan penyidikan hingga proses persidangan di Mahkamah Syar’iyah.
Pelaksanaan uqubat cambuk terhadap kedua terdakwa merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang telah dijalani melalui tahapan peradilan.[]











