Ekonomi & Bisnis

Bank Aceh Serahkan Zakat Perusahaan Rp400 Juta

Avatar
×

Bank Aceh Serahkan Zakat Perusahaan Rp400 Juta

Sebarkan artikel ini
Pemimpin Bank Aceh Syariah KCU, Andri Wardani serahkan zakat kepada Wali Kota Banda Aceh, Hj Illiza Sa’aduddin Djamal, SE, di Pendopo Wali Kota Banda Aceh, Senin, 10 Agustus 2026. [Foto: Prokopim Kota Bnda Aceh]

Byklik.com | Banda Aceh – PT Bank Aceh Syariah Kantor Cabang Utama menyerahkan zakat perusahaan sebesar Rp400 juta kepada Baitul Mal Kota Banda Aceh. Penyerahan zakat tersebut menjadi bentuk komitmen Bank Aceh Syariah dalam menunaikan kewajiban zakat sekaligus mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Zakat perusahaan itu diserahkan Pemimpin Bank Aceh Syariah KCU, Andri Wardani, dan diterima langsung Wali Kota Banda Aceh, Hj Illiza Sa’aduddin Djamal, SE, dalam kegiatan yang berlangsung di Pendopo Wali Kota Banda Aceh, Senin, 10 Agustus 2026.

Wali Kota Banda Aceh didampingi Ketua Badan Baitul Mal Kota Banda Aceh, Dr Tgk M Yusuf Al-Qardhawy, MH, Komisioner Baitul Mal Bidang Pengumpulan ZIS H Muhammad Aulia, ST, dan Komisioner Andriana. Turut hadir Kepala Sekretariat Baitul Mal Kota Banda Aceh, Irwan, SE, M.Si, Ak.

Baca Juga  Wali Kota Banda Salurkan Zakat bagi 562 Pasukan Oranye

Dari Bank Aceh Syariah hadir Kepala Bagian Komersil dan UMKM Ziad Farhad, Pemimpin Bank Aceh Syariah KCP Balaikota Rully Marzuli, serta Ahmad Fauzan selaku Petugas Umum dan SDI Bank Aceh Syariah KCU.

Ketua Badan Baitul Mal Kota Banda Aceh, Dr M Yusuf Al-Qardhawy, mengatakan zakat perusahaan sebesar Rp400 juta tersebut selanjutnya dikelola melalui Baitul Mal Kota Banda Aceh sesuai ketentuan pengelolaan zakat.

“Zakat perusahaan senilai Rp400 juta tersebut selanjutnya akan dikelola melalui Baitul Mal Kota Banda Aceh sesuai ketentuan pengelolaan zakat, sehingga dapat disalurkan kepada para mustahik dan dimanfaatkan untuk berbagai program pemberdayaan serta kesejahteraan masyarakat,” jelas M Yusuf.

Baca Juga  Ekspor Aceh Turun 8,21 Persen, Impor Ikut Melemah pada Maret 2026

Menurutnya, penyaluran zakat melalui lembaga resmi seperti Baitul Mal diharapkan dapat memastikan dana zakat dikelola dan disalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

Baitul Mal Kota Banda Aceh juga terus mendorong partisipasi perusahaan dan lembaga usaha untuk menunaikan kewajiban zakat melalui lembaga resmi. Selain memenuhi kewajiban keagamaan, zakat perusahaan dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Banda Aceh.

Melalui kontribusi dunia usaha, Baitul Mal berharap potensi zakat di Kota Banda Aceh dapat terus dihimpun secara optimal dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.