Hukum & Kriminal

Tak Terima Dipecat, Mantan Karyawan Hotel Curi Laptop

Avatar
×

Tak Terima Dipecat, Mantan Karyawan Hotel Curi Laptop

Sebarkan artikel ini
SSE, 33 tahun, warga Aceh Besar, diduga nekat mencuri laptop inventaris Hotel Amoda Banda Aceh. [Foto: Polresta Banda Aceh]

Byklik.com | Banda Aceh – Tak terima diberhentikan dari pekerjaannya, SSE, 33 tahun, warga Aceh Besar, diduga nekat mencuri laptop inventaris Hotel Amoda Banda Aceh. Ia masuk ke hotel saat petugas resepsionis tertidur dan membawa kabur laptop dari meja pelayanan.

Aksi tersebut terjadi di Hotel Amoda, Gampong Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, pada Minggu, 2 Agustus 2026 dini hari.

Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Jufri mengatakan, penyidik menduga SSE melakukan pencurian karena tidak menerima keputusan pihak hotel yang memberhentikannya sebagai karyawan.

“Yang bersangkutan melakukan pencurian karena tidak menerima keputusan pemecatan dari pihak hotel,” ujar AKP Jufri, Minggu, 9 Agustus 2026.

Baca Juga  Polisi Tangkap Satu Terduga Penculikan, Dua Pelaku Diburu

Menurut Jufri, SSE mendatangi Hotel Amoda pada dini hari dan masuk melalui pintu utama. Setelah berada di dalam, ia langsung menuju meja resepsionis.

Saat itu, petugas yang berjaga sedang tertidur. Kondisi tersebut dimanfaatkan SSE untuk mengambil satu unit laptop yang berada di atas meja.

Setelah berhasil mengambil laptop, SSE kemudian keluar melalui pintu utama dan meninggalkan lokasi.

“Petugas resepsionis hotel pada saat itu sedang tertidur. Kemudian terduga pelaku langsung mengambil laptop yang terletak di meja dan membawa kabur melalui pintu utama Hotel Amoda,” kata Jufri.

Akibat pencurian tersebut, Hotel Amoda mengalami kerugian sekitar Rp3,2 juta.

Terungkap dari Rekaman CCTV

Pihak hotel kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lueng Bata untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga  Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Mutu

Petugas Unit Reskrim Polsek Lueng Bata langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi.

Dari rekaman tersebut, polisi mengidentifikasi terduga pelaku yang ternyata merupakan mantan karyawan Hotel Amoda.

Setelah mengetahui identitas SSE, polisi kemudian melacak keberadaannya. Penyelidikan berujung pada penangkapan terhadap SSE sehari setelah aksi pencurian.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP.B/17/VIII/2026/SPKT/Polsek Lueng Bata/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 2 Agustus 2026, polisi mengamankan SSE pada Senin, 3 Agustus 2026 dini hari.

Petugas menangkap terduga pelaku di salah satu kios di kawasan Gampong Cot Mesjid, Kecamatan Lueng Bata.

SSE selanjutnya diamankan ke Polsek Lueng Bata untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Qeep