Byklik.com | Jakarta – DPR RI menegaskan sanksi pidana dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) tidak ditujukan untuk mempidanakan masyarakat yang melaksanakan ibadah umrah secara mandiri. Ketentuan tersebut hanya menyasar pihak yang menjalankan usaha penyelenggaraan perjalanan umrah secara komersial tanpa izin resmi.
Penegasan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Abdullah saat mewakili DPR dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 di Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 28 Juli 2026. Sidang tersebut membahas Perkara Nomor 239/PUU-XXIV/2026.
Abdullah menjelaskan pengakuan terhadap umrah mandiri merupakan bentuk komitmen negara dalam menjamin kebebasan beribadah warga negara sekaligus menyesuaikan dengan perubahan kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Namun, menurutnya, kebebasan tersebut tetap harus disertai perlindungan hukum yang kuat dari praktik agen perjalanan ilegal.
Ia menegaskan larangan dalam Pasal 115 UU PIHU hanya berlaku bagi pihak yang tanpa hak bertindak sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Dengan demikian, ketentuan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengkriminalisasi jemaah umrah mandiri yang mengajak, mengoordinasikan, atau mendampingi keluarga maupun kerabat dalam perjalanan ibadah.
“Larangan dalam Pasal 115 UU PIHU hanya dialamatkan kepada pihak yang tanpa hak bertindak sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yaitu pihak yang menjalankan fungsi sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah secara komersial tanpa izin resmi,” ujar Abdullah di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.
DPR juga menilai penerapan sanksi pidana merupakan langkah paling efektif untuk menindak oknum maupun korporasi yang menjalankan usaha umrah secara ilegal. Menurut Abdullah, sanksi administratif seperti teguran atau pencabutan izin tidak akan efektif diterapkan kepada pelaku yang sejak awal beroperasi di luar sistem pengawasan negara.
Selain itu, DPR menyoroti praktik penyelenggaraan umrah ilegal kerap menjadi pintu masuk berbagai tindak pidana lain, seperti penipuan berkedok agama hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Karena itu, Pasal 122 UU PIHU dinilai menjadi instrumen hukum yang tepat untuk menghentikan praktik tersebut.
Menutup keterangannya, Abdullah meminta Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian terhadap Pasal 115 dan Pasal 122 UU PIHU. Menurutnya, penghapusan ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan kekosongan hukum yang dapat memicu maraknya penipuan, melemahkan pengawasan negara, serta membahayakan keselamatan jemaah Indonesia yang beribadah di luar negeri.











