Headline

Kejari Lhokseumawe Tahan Tiga Tersangka Korupsi APBG Alue Lim

Bambang Iskandar Martin
×

Kejari Lhokseumawe Tahan Tiga Tersangka Korupsi APBG Alue Lim

Sebarkan artikel ini
Tiga tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Tahun Anggaran 2018 hingga 2022. (Foto: Kejari Lhokseumawe)

Byklik.com | Lhokseumawe – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Tahun Anggaran 2018 hingga 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Feri Mupahir melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Edwardo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan. Penetapan tersebut diumumkan dalam keterangan resmi Kejari Lhokseumawe, Kamis, 23 Juli 2026.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan,” kata Edwardo.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial IH selaku Keuchik Gampong Alue Lim periode 2018–2020, NM selaku Penjabat (Pj.) Keuchik Gampong Alue Lim periode 2021–2022, dan AM selaku Bendahara atau Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Gampong Alue Lim periode 2018–2022.

Baca Juga  Sambal Sunti Aceh Tembus Pasar Digital, Tersedia Varian Ayam Suwir dan Kerang

Edwardo menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, dugaan perbuatan yang dilakukan ketiga tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp347 juta.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe selama 20 hari, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kejari Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga  Menhan dan Panglima TNI Kumpulkan Purnawirawan Bahas Strategi

Penyidik juga akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta hukum, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut, serta mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara.

“Kami akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh fakta hukum, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab, sekaligus mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Edwardo.

Kejari Lhokseumawe turut mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Penyidikan masih terus berlangsung. Kami mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutupnya.***