Berita Utama

Gubernur Sampaikan Pertanggungjawaban APBA 2025, Aceh Raih WTP Kesebelas

Avatar
×

Gubernur Sampaikan Pertanggungjawaban APBA 2025, Aceh Raih WTP Kesebelas

Sebarkan artikel ini
Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyampaikan Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rabu, 22 Juli 2026. [Foto: Humas Aceh]

Byklik.com | Banda Aceh – Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyampaikan Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rabu, 22 Juli 2026. Penyampaian tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban konstitusional Pemerintah Aceh atas pelaksanaan APBA kepada legislatif.

Dalam pidatonya, Gubernur menegaskan penyusunan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA merupakan komitmen Pemerintah Aceh dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.

“Penyusunan rancangan peraturan daerah ini merupakan wujud komitmen kita bersama dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dari siklus anggaran daerah,” ujar Muzakir Manaf.

Baca Juga  Aceh Perkuat Kerja Sama Pendidikan, Kampus LIPIA Segera Dibangun

Ia menjelaskan, penyusunan Raqan telah mengacu pada prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Berdasarkan laporan yang disampaikan, realisasi pendapatan Pemerintah Aceh pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp10,70 triliun atau 100,08 persen dari target sebesar Rp10,69 triliun. Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat Rp10,65 triliun atau 95,42 persen dari pagu anggaran sebesar Rp11,16 triliun.

Selain Laporan Realisasi APBA, Pemerintah Aceh juga menyerahkan sejumlah dokumen laporan keuangan lainnya, meliputi Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Seluruh laporan tersebut telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Aceh.

Baca Juga  Dinkes Aceh Kerahkan Tim Vaksinasi dan Pengendalian Vektor

Pada kesempatan itu, Muzakir Manaf juga menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan Pemerintah Aceh kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025. Raihan tersebut menjadi opini WTP ke-11 yang diperoleh Pemerintah Aceh secara keseluruhan.

Gubernur turut mengapresiasi dukungan dan sinergi DPRA dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRA, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, Sekretaris Daerah Aceh, para asisten, kepala biro, kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta sejumlah tamu undangan lainnya.