Nasional

Barantin Musnahkan 312 Ton MBM Terkontaminasi Porcine

Bambang Iskandar Martin
×

Barantin Musnahkan 312 Ton MBM Terkontaminasi Porcine

Sebarkan artikel ini
Pemusnahkan 312 ton atau 12 kontainer MBM di fasilitas pengolahan limbah PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Cileungsi, Kabupaten Bogor, Rabu, 22 Juli 2026. (Foto: Kementan)

Byklik.com | Bogor – Pemerintah memperketat pengawasan terhadap impor bahan baku pakan ternak setelah ditemukan kandungan DNA porcine pada produk Meat Bone Meal (MBM) asal Brasil.

Sebagai tindak lanjut, Badan Karantina Indonesia (Barantin) memusnahkan 312 ton atau 12 kontainer MBM di fasilitas pengolahan limbah PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Cileungsi, Kabupaten Bogor, Rabu, 22 Juli 2026.

Langkah tersebut merupakan hasil sinergi Kementerian Pertanian, Badan Karantina Indonesia (Barantin), dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memastikan bahan baku pakan yang tidak memenuhi persyaratan tidak masuk ke rantai produksi peternakan maupun beredar di masyarakat.

Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding, mengatakan pemusnahan dilakukan setelah hasil pengujian laboratorium mendeteksi adanya DNA porcine pada produk MBM yang diimpor dari Brasil.

Menurut Karding, pengujian menggunakan metode Real-Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di Laboratorium Karantina DKI Jakarta yang kemudian dikonfirmasi oleh Laboratorium Rujukan Karantina Uji Standar menunjukkan produk tersebut mengandung DNA porcine. Meski demikian, hasil pengujian menyatakan komoditas itu negatif terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maupun Salmonella.

Ia menjelaskan, keberadaan DNA porcine tidak sesuai dengan persyaratan pemasukan bahan baku pakan asal hewan ke Indonesia maupun informasi yang tercantum dalam Health Certificate dari negara asal.

Baca Juga  Menhut Serahkan 10 SK Hutan Adat

“Kami menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran aturan yang ada. Zero tolerance. Kalau ini ditoleransi, maka akan berdampak pada kenyamanan dan keamanan pangan masyarakat Indonesia. Jadi ini tidak bisa ditoleransi,” tegas Karding.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) mencabut persetujuan pemasukan produk dari satu unit usaha di Brasil yang terbukti mengekspor MBM mengandung porcine. Selain itu, empat unit usaha lainnya dibekukan sementara hingga pemerintah memperoleh penjelasan resmi dari otoritas veteriner Brasil terkait jaminan bahwa produk yang diekspor bebas dari kontaminasi porcine.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, mengatakan Kementerian Pertanian juga memperketat persyaratan impor MBM dengan mewajibkan seluruh negara pemasok melampirkan hasil uji Polymerase Chain Reaction (PCR) sebagai pelengkap Health Certificate.

“Begitu terbukti hasil laboratorium menyatakan ada kandungan porcine, Kementerian Pertanian langsung mencabut persetujuan unit usaha yang mengekspor produk ini ke Indonesia. Empat unit usaha lainnya kami bekukan sementara untuk mendapatkan penjelasan dari otoritas Brasil,” ujar Agung.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah preventif untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Kementerian Pertanian juga telah menyurati 11 negara pemasok MBM ke Indonesia agar menyertakan hasil uji PCR pada setiap produk yang akan diekspor ke Indonesia.

Baca Juga  DPR Soroti Korupsi Imigrasi, Minta Reformasi Total Layanan

Agung memastikan tindakan tersebut tidak akan mengganggu pasokan bahan baku pakan nasional karena kebutuhan MBM masih dapat dipenuhi dari negara pemasok lain yang telah memenuhi persyaratan Indonesia.

“Walaupun kita melakukan pemusnahan hari ini sebanyak 312 ton, kami pastikan ketersediaan MBM untuk bahan tambahan pakan tetap mencukupi karena masih ada negara pemasok lain yang memenuhi ketentuan, termasuk unit usaha di Brasil yang telah terintegrasi dengan rumah potong halal,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan temuan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap setiap komoditas impor yang berkaitan dengan sistem jaminan produk halal.

Menurut Haikal, dokumen produk mencantumkan keterangan Free from Pork, namun hasil pengujian laboratorium justru menunjukkan adanya kandungan DNA porcine.

“Ketika kami periksa dokumennya, produk ini mencantumkan keterangan Free from Pork. Namun hasil pengujian laboratorium justru menunjukkan adanya kandungan porcine. Ini merupakan pelanggaran yang sangat serius sehingga harus ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Pemerintah menegaskan pengawasan terhadap bahan baku pakan merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan pangan, melindungi industri peternakan nasional, memperkuat sistem jaminan produk halal, serta memastikan seluruh komoditas yang masuk ke Indonesia memenuhi ketentuan kesehatan hewan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***