Nasional

Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Haji, Warga Diimbau Pilih Penyelenggara Resmi

Avatar
×

Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Haji, Warga Diimbau Pilih Penyelenggara Resmi

Sebarkan artikel ini
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, saat kegiatan pembinaan di Bogor, Rabu, 22 Juli 2026. [Foto: Kemenhaj]

Byklik.com | Bogor – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah melalui penguatan sistem pembinaan, peningkatan literasi masyarakat, serta peneguhan integritas aparatur guna memastikan pelayanan berlangsung transparan, profesional, dan akuntabel.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, mengatakan Kemenhaj kini menerapkan pemisahan fungsi manajemen penyelenggaraan haji sebagai bagian dari mekanisme check and balance agar setiap tahapan penyelenggaraan berjalan sesuai kewenangan masing-masing.

“Di Kemenhaj, fungsi manajemen penyelenggaraan haji dipisahkan. Ini merupakan bagian dari sistem check and balance agar tata kelola penyelenggaraan haji semakin baik dan setiap fungsi dapat berjalan sesuai kewenangannya,” kata Puji saat kegiatan pembinaan di Bogor, Rabu, 22 Juli 2026.

Menurut Puji, Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah memiliki tugas memperkuat pembinaan terhadap jemaah, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta petugas haji dan umrah.

Baca Juga  Jemaah Haji Indonesia Mulai Bergerak ke Arafah Jalani Puncak Ibadah

Ia menegaskan keberhasilan penyelenggaraan ibadah tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga ditentukan oleh kualitas pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan kepada seluruh pemangku kepentingan.

Puji juga meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenhaj berperan aktif memberikan edukasi kepada masyarakat dengan menyosialisasikan PPIU dan PIHK yang telah mengantongi izin resmi dari pemerintah.

“Integritas menjadi pondasi utama ASN Kemenhaj. Salah satu bentuk implementasinya adalah memberikan informasi yang benar kepada masyarakat, termasuk mengarahkan masyarakat agar menggunakan PPIU dan PIHK yang legal sehingga terlindungi dalam menjalankan ibadah,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Puji mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran umrah mandiri. Ia menegaskan hingga kini Kementerian Haji dan Umrah belum menyelenggarakan program umrah mandiri sehingga setiap pihak yang menghimpun masyarakat dengan skema tersebut tidak memiliki dasar penyelenggaraan yang sah.

Baca Juga  Penyelenggaraan Haji 2026 Lancar, Layanan Jemaah Terus Ditingkatkan

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas penyelenggara sebelum mendaftar. Jangan mudah tergiur tawaran yang tidak jelas izin maupun mekanisme penyelenggaraannya,” tegasnya.

Selain itu, Kemenhaj juga mendorong peningkatan literasi masyarakat mengenai penyelenggaraan haji nonkuota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Menurut Puji, pemahaman yang baik akan membantu masyarakat memilih layanan haji yang aman, legal, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin masyarakat memiliki pemahaman yang utuh mengenai layanan haji nonkuota sehingga setiap pilihan yang diambil tetap aman, legal, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” pungkasnya.