Byklik.com | Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan lima Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.
Dalam perkara tersebut, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin bersama lima anggota KPU RI, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, dan Parsadaan Harahap, berstatus sebagai teradu.
Mereka diadukan oleh Bonatua Silalahi yang menilai KPU RI tidak melakukan tindakan korektif terhadap sejumlah dokumen yang diduga mengalami cacat administrasi dalam proses pencalonan Wali Kota Surakarta tahun 2005 dan 2010, Gubernur DKI Jakarta tahun 2012, serta Presiden pada Pemilu 2014 dan 2019.
“Salinan ijazah-ijazah tersebut dilegalisir tapi tidak mencantumkan tanggal legalisir. Padahal dalam Pasal 5 Permendiknas Nomor 59 Tahun 2008, dokumen legalisir wajib memuat tanggal, tanda tangan, dan cap instansi. Namun, para Teradu tidak melakukan koreksi atas cacat administrasi tersebut,” kata Bonatua dalam persidangan.
Selain itu, Bonatua menilai para teradu melakukan kelalaian berkelanjutan dan kegagalan sistemik dalam pengelolaan arsip negara karena tidak melakukan penelusuran maupun perbaikan terhadap dokumen yang dipersoalkan.
Ia mengungkapkan telah dua kali mengirim surat kepada KPU RI agar melakukan tindakan korektif sebelum mengajukan pengaduan ke DKPP, namun surat tersebut tidak mendapat tanggapan.
“Tapi sampai saya buat pengaduan ini surat itu tak satu pun dijawab. Ibaratnya saya melihat ada kesalahan di rumah beliau, lalu saya laporkan dan beliau cuek saja. Saya ingin pemilik rumah dulu yang membenahi, akui saja kalau ada salah,” ujarnya.
Menanggapi pengaduan tersebut, Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa para teradu baru dilantik sebagai anggota KPU RI pada tahun 2022 sehingga tidak terlibat dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2014 maupun 2019.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin juga menegaskan proses verifikasi dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2014 dan 2019 dilakukan oleh kepengurusan KPU periode sebelumnya.
“Menjadi pertanyaan besar mengapa kemudian Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu lah yang harus bertanggung jawab. Terlebih bila dilihat dari aspek waktu sebagaimana aduan Pengadu, mempersoalkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2005, Tahun 2010, Tahun 2012, Pemilu Tahun 2014 dan Pemilu Tahun 2019 yang secara waktu sudah sangat jauh terlampaui,” ujar Afifuddin.
Dalam aspek kearsipan, Afifuddin menjelaskan KPU RI periode 2022–2027 telah merevisi Peraturan KPU melalui PKPU Nomor 17 Tahun 2023 dan menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023 yang mengatur dokumen persyaratan harus dilegalisasi oleh lembaga yang berwenang.
“Ini upaya kami untuk mendefinisikan bagaimana dokumen yang kami atur termasuk pengarsipannya. Bahkan pada tahun lalu kita memperpanjang MoU dengan ANRI, karena bisa jadi kami tidak paham 100 persen tentang pengaturan, maka kami lanjutkan MoU dengan ANRI,” katanya.
Afifuddin menambahkan KPU juga telah melakukan uji konsekuensi terhadap klasifikasi arsip bersama Komisi Informasi Pusat. Menurutnya, seluruh informasi yang dinyatakan terbuka langsung diberikan kepada publik.
“Begitu Komisi Informasi memutuskan semua harus dibuka, kami berikan. Artinya pasca putusan tidak kami tawar sama sekali, jadi tidak ada keinginan untuk menutupi atau menghambat para pihak yang mencari informasi,” ujarnya.
Sidang pemeriksaan dipimpin Ketua Majelis Heddy Lugito didampingi Anggota Majelis J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.









