Berita Utama

Pemkab Aceh Tengah Tindak Lanjuti Rekomendasi Pansus DPRK

Bambang Iskandar Martin
×

Pemkab Aceh Tengah Tindak Lanjuti Rekomendasi Pansus DPRK

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan, menerima secara simbolis dokumen Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus) dari pimpinan DPRK Aceh Tengah dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRK Aceh Tengah, Selasa, 21 Juli 2026.(Foto: Prokopim Aceh Tengah)

Byklik.com | Takengon – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Tengah terkait persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu serta tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Datu Beru, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pansus yang digelar di Ruang Sidang DPRK Aceh Tengah, Selasa, 21 Juli 2026. Rapat yang dihadiri 20 anggota DPRK itu dinyatakan memenuhi kuorum sehingga sah untuk mengambil keputusan.

Laporan hasil kerja Pansus disampaikan Ketua Pansus, Edy Kurniawan. Laporan tersebut memuat sejumlah rekomendasi sebagai bahan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam upaya memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, dan memperbaiki kualitas pelayanan publik.

Mewakili Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, Wakil Bupati Muchsin Hasan menyampaikan apresiasi kepada DPRK, khususnya Panitia Khusus, yang dinilai telah menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan bertanggung jawab selama enam bulan masa kerja.

Menurut Muchsin, pemerintah daerah memandang seluruh rekomendasi yang disampaikan Pansus sebagai masukan konstruktif untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga  Bupati Haili Yoga Lepas 235 Jamaah Haji Aceh Tengah

“Seluruh rekomendasi yang disampaikan Pansus merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRK. Kami menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah daerah agar mencermati dan menindaklanjuti setiap rekomendasi maupun usulan tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menugaskan Inspektorat untuk melaksanakan audit khusus terhadap manajemen dan pengelolaan keuangan RSUD Datu Beru. Audit tersebut ditargetkan selesai dalam waktu 21 hari dan akan menjadi dasar evaluasi serta pembenahan tata kelola rumah sakit.

Selain melakukan audit, pemerintah daerah juga meminta manajemen RSUD Datu Beru membuka seluruh data dan dokumen yang dibutuhkan selama proses pemeriksaan berlangsung. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.

Di sektor kesehatan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah juga menginstruksikan Dinas Kesehatan untuk memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap RSUD Datu Beru melalui penerapan standar operasional yang lebih efektif serta peningkatan koordinasi dengan pihak rumah sakit.

Baca Juga  Pemkab Aceh Tengah Sambut Dandim Baru

Sementara itu, di bidang pendidikan, pemerintah daerah menyatakan siap melakukan penyesuaian penempatan PPPK Paruh Waktu secara lebih profesional dengan mempertimbangkan domisili tenaga PPPK dan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelayanan pendidikan sekaligus memberikan kepastian penempatan bagi tenaga PPPK Paruh Waktu di Aceh Tengah.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah juga mendorong penguatan koordinasi antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan DPRK dalam menyelesaikan berbagai persoalan pendidikan, termasuk menindaklanjuti rekomendasi Pansus terkait tata kelola program revitalisasi sekolah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Muchsin menegaskan bahwa sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.

“Tujuan kita sama, yaitu meningkatkan kualitas pelayanan publik. Seluruh rekomendasi Pansus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan akan ditindaklanjuti secara bertahap sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia berharap tindak lanjut atas rekomendasi Pansus tersebut dapat memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan di sektor kesehatan dan pendidikan, serta mewujudkan sistem pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.***