Nasional

Kemenhut Siagakan 180 Manggala Agni Hadapi Karhutla Kalsel

Bambang Iskandar Martin
×

Kemenhut Siagakan 180 Manggala Agni Hadapi Karhutla Kalsel

Sebarkan artikel ini
Petugaa Manggala Agni sedang memadamkan karhutla. (Foto: Dok. Kemenhut)

Byklik.com | Banjarbaru – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyiagakan 180 personel Manggala Agni di Provinsi Kalimantan Selatan sebagai langkah memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjelang puncak musim kemarau 2026. Personel tersebut ditempatkan di tiga Daerah Operasional (Daops), yakni Tanah Bumbu, Banjarbaru, dan Tanah Laut.

Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan Kementerian Kehutanan, Thomas Nifinluri, mengatakan personel Manggala Agni disiapkan untuk memperkuat respons lapangan melalui patroli rutin, pemantauan titik panas (hotspot), pemadaman dini, serta edukasi kepada masyarakat.

“Sebagai penguatan respons lapangan, Kementerian Kehutanan menyiagakan 180 personel Manggala Agni yang melaksanakan patroli rutin, pemantauan hotspot, pemadaman dini, serta edukasi kepada masyarakat sebagai upaya memperkuat pencegahan,” ujar Thomas dalam keterangannya di Banjarbaru, Jumat, 17 Juli 2026.

Thomas menjelaskan, hingga 16 Juli 2026 Manggala Agni bersama para pemangku kepentingan telah melaksanakan 107 operasi pemadaman di Kalimantan Selatan dengan total luas areal yang berhasil ditangani mencapai 321,04 hektare.

Pada 16 Juli 2026, tim masih melakukan dua operasi pemadaman di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kota Banjarbaru. Selain itu, petugas juga melaksanakan pemeriksaan lapangan (ground check) terhadap titik panas di Kabupaten Tanah Laut dan Kabupaten Kotabaru.

Ia menegaskan, penguatan personel, sarana dan prasarana, kegiatan pencegahan, serta operasi pemadaman terus dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di daerah-daerah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap kebakaran hutan dan lahan.

Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, luas kebakaran hutan dan lahan secara nasional selama periode Januari hingga Juni 2026 mencapai 107.465,47 hektare. Lima provinsi dengan luasan karhutla terbesar berturut-turut adalah Kalimantan Barat seluas 28.680,47 hektare, Riau 15.477,95 hektare, Nusa Tenggara Timur 10.538,30 hektare, Maluku 7.091,07 hektare, dan Papua Selatan 6.281,81 hektare.

Baca Juga  Defisit APBN 2027 Dijaga Maksimal 2,4 Persen PDB

Sementara itu, luas karhutla di Kalimantan Selatan selama Januari hingga Juni 2026 tercatat mencapai 383,07 hektare, yang terdiri atas 29,44 hektare lahan gambut dan 353,63 hektare lahan mineral.

Hasil pemantauan titik panas dengan tingkat kepercayaan sedang hingga tinggi juga mendeteksi 177 hotspot yang tersebar di sejumlah wilayah di Kalimantan Selatan.

Meski demikian, hingga pertengahan Juli 2026 kondisi kualitas udara di provinsi tersebut masih tergolong terkendali. Jarak pandang di Bandara Syamsudin Noor mencapai 10 kilometer dengan kondisi cuaca cerah sehingga tidak mengganggu aktivitas penerbangan. Kualitas udara berada pada kategori sedang dengan suhu sekitar 34 derajat Celsius dan tingkat kelembapan 58,67 persen.

Sebagai bentuk kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan Status Siaga Darurat Karhutla yang berlaku mulai 6 Juli hingga 31 Oktober 2026.

Untuk memperkuat koordinasi penanggulangan karhutla, Kementerian Kehutanan bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala Agni, serta berbagai pemangku kepentingan telah menggelar Apel Siaga dan Rapat Koordinasi Pengendalian Karhutla.

Selain itu, Posko Pengendalian Karhutla BPBD Provinsi Kalimantan Selatan mulai diaktifkan sejak 15 Juli 2026. Posko serupa juga dibentuk di sejumlah daerah rawan kebakaran dengan melibatkan unsur BPBD, TNI, Polri, Manggala Agni, pemerintah daerah, dan instansi terkait.

Di sisi lain, Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) masih terus dilaksanakan sejak 15 Juli 2026 berdasarkan prediksi potensi awan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Upaya pembasahan lahan gambut melalui pengaturan pintu air juga terus dilakukan guna menjaga tinggi muka air dan mengurangi risiko kebakaran.

Baca Juga  Penyelenggaraan Haji 2026 Lancar, Layanan Jemaah Terus Ditingkatkan

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa selain memperkuat pencegahan dan pemadaman di lapangan, pemerintah juga meningkatkan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan.

Menurut Dwi, penegakan hukum dilakukan melalui penerapan sanksi administratif terhadap perusahaan yang tidak menjaga wilayah kerjanya, gugatan perdata untuk pemulihan lingkungan, hingga penindakan pidana terhadap pelaku perorangan maupun korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, dunia usaha, akademisi, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan atas sinergi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla.

“Upaya pencegahan, kesiapsiagaan, pemadaman, penegakan hukum, serta edukasi kepada masyarakat akan terus dilaksanakan secara terpadu, konsisten, dan berkelanjutan guna menjaga kelestarian hutan, kualitas lingkungan, dan keselamatan masyarakat selama musim kemarau 2026,” ujar Dwi.

Berdasarkan prediksi BMKG, sebagian besar wilayah Indonesia telah memasuki musim kemarau dengan kondisi cuaca yang lebih kering akibat pengaruh El Niño periode 2026–2027. Kondisi tersebut diperkirakan meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan, terutama di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

Kementerian Kehutanan juga mencatat hasil pemantauan titik panas melalui Sistem Informasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (SIPONGI) berbasis citra satelit Terra/Aqua milik NASA menunjukkan peningkatan sebesar 166,99 persen hingga 17 Juli 2026 dibandingkan periode yang sama pada 2025. Peningkatan tersebut menjadi indikator meningkatnya potensi kejadian karhutla di berbagai wilayah Indonesia.

Kementerian Kehutanan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif mencegah kebakaran hutan dan lahan dengan tidak membuka lahan menggunakan api serta segera melaporkan kepada aparat atau instansi terkait apabila menemukan indikasi kebakaran.***