Hukum & Kriminal

Satgas Damai Cartenz Ringkus DPO Jaringan Senjata Ilegal

Bambang Iskandar Martin
×

Satgas Damai Cartenz Ringkus DPO Jaringan Senjata Ilegal

Sebarkan artikel ini
Barang bukti yang diamankan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 dalam penanganan kasus peredaran senjata dan amunisi ilegal di Papua. (Foto: Dok. ODC-2026)

Byklik.com | Timika – Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menangkap seorang daftar pencarian orang (DPO) berinisial A.G. yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran senjata api dan amunisi ilegal yang diduga memasok persenjataan kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di wilayah Yalimo–Yahukimo, Papua.

A.G. ditangkap di depan Rumah Sakit Angkatan Laut, Kota Jayapura, Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 10.40 WIT. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah Tim Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026 melakukan observasi dan penyelidikan di kawasan Koya menuju perbatasan Skouw.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap jaringan peredaran senjata api dan amunisi ilegal di Papua.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 untuk memutus mata rantai peredaran senjata api ilegal yang diduga menyuplai kelompok kriminal bersenjata di Papua. Seluruh proses dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, serta pengembangan yang dilakukan secara profesional dan terukur,” ujar Yusuf Sutejo di Timika, Rabu, 8 Juli 2026.

Menurut Yusuf, A.G. telah ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Daftar Pencarian Orang Nomor DPO/19/IV/2026/RES.1.17./Ditreskrimum tertanggal 15 April 2026. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan atas perkara yang sebelumnya menjerat tersangka S.P. beserta jaringan yang diduga berafiliasi dengan KKB Kodap Yaligem.

Baca Juga  ASN Tersangka Judi Online Diserahkan ke Kejari

Berdasarkan hasil gelar perkara Subsatgas Investigasi pada 25 Maret 2026, penyidik menduga A.G. berperan sebagai perantara antara S.P. selaku pembeli senjata api dengan D.K. yang juga diduga menjadi perantara dalam transaksi senjata api ilegal.

Penyidik juga menduga A.G. bersama S.P., M.M., dan S.M. bertemu dengan D.K. pada 4 Maret 2026 untuk melakukan transaksi pembelian satu pucuk senjata api rakitan laras panjang yang diduga diperoleh dari seorang warga negara asing dengan nilai sekitar Rp80 juta.

Dari tangan A.G., petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam, tas selempang, uang tunai Rp30 ribu, kacamata, dua baterai telepon genggam, enam keping kulit kayu, tiga plastik obat, satu headset Bluetooth, tiga silet, satu buah pinang, satu kartu bertuliskan nomor telepon Papua Nugini (PNG), serta dua lembar kertas koran.

Selain menangkap A.G., penyidik turut mengamankan empat orang berinisial F.C.R.G., J.T., I.K., dan M.K. untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, status hukum keempatnya masih didalami sesuai perkembangan penyidikan.

Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. I Gusti Gde Era Adhinata, mengatakan penyidik akan terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap seluruh jaringan peredaran senjata api ilegal di Papua.

Baca Juga  Polisi Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

“Berdasarkan hasil penyidikan, A.G. telah ditetapkan sebagai DPO karena diduga berperan sebagai mata rantai dalam distribusi senjata api ilegal jaringan Yalimo–Yahukimo. Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk jalur distribusi, sumber pendanaan, maupun pemasok senjata api dan amunisi ilegal. Setiap orang yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Era Adhinata.

Terhadap A.G., penyidik menerapkan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menyatakan hingga kini penyidik telah menangani 13 orang dalam perkara jaringan peredaran senjata api ilegal Yalimo–Yahukimo. Lima orang telah dilimpahkan ke penuntut umum (Tahap II), enam orang masih dalam Tahap I, satu orang dalam proses pelengkapan berkas perkara, sedangkan A.G. kini menjalani proses penyidikan.

Satgas menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh jaringan peredaran senjata api dan amunisi ilegal di Papua, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain, jalur distribusi, sumber pendanaan, serta pihak-pihak yang diduga memberikan dukungan terhadap jaringan tersebut. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***