Berita Utama

Aceh Tengah Gelar Uji Kompetensi 20 Pejabat JPT Pratama

Bambang Iskandar Martin
×

Aceh Tengah Gelar Uji Kompetensi 20 Pejabat JPT Pratama

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menggelar Uji Kompetensi (Job Fit) bagi 20 pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Tahun 2026 di Grand Bayu Hill Hotel, Takengon, Senin, 6 Juli 2026. (Foto: Prokopim Aceh Tengah)

Byklik.com | Takengon – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menggelar Uji Kompetensi (Job Fit) bagi 20 pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Tahun 2026 di Grand Bayu Hill Hotel, Takengon, Senin, 6 Juli 2026.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengukur kesesuaian kompetensi, kinerja, dan potensi aparatur sipil negara (ASN) dalam mendukung birokrasi yang profesional dan berorientasi pada kinerja.

Uji kompetensi dibuka oleh Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, serta dihadiri Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan, bersama jajaran pemerintah daerah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Tengah, Ruslan Ramadhan, mengatakan pelaksanaan job fit mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menurut Ruslan, penilaian dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu rekam jejak, penulisan makalah, dan wawancara. Tahapan tersebut dirancang untuk mengukur kompetensi, kapasitas, dan kesesuaian pejabat dengan jabatan yang diemban.

Ia menjelaskan, panitia seleksi melibatkan unsur Pemerintah Aceh, akademisi, profesional, dan pakar. Tim penguji terdiri atas Kepala Badan Kepegawaian Aceh Abdul Kohar, Rektor IAIN Takengon Prof. Dr. Riwan Nurdin, Inspektur Aceh Ir. Abdullah, Armansyah, serta Drs. Nasri Lisma.

Baca Juga  Pemkab Aceh Tengah Perluas Layanan Cuci Darah bagi Warga

Ketua Panitia Seleksi, Abdul Kohar, mengatakan pelaksanaan uji kompetensi berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019. Menurutnya, uji kompetensi merupakan bagian dari pengembangan karier ASN yang memberikan kesempatan kepada setiap peserta untuk menunjukkan kemampuan, pengalaman, dan potensi yang dimiliki.

“Melalui uji kompetensi ini, setiap peserta memiliki kesempatan menunjukkan talenta, kompetensi, pengalaman, dan kapasitas yang dimiliki. Kami berharap seluruh peserta mengikuti setiap tahapan sesuai mekanisme sehingga pelaksanaan uji kompetensi berjalan dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Aceh Tengah Haili Yoga menegaskan bahwa pelaksanaan job fit bukan sekadar memenuhi ketentuan administratif, melainkan menjadi instrumen untuk memastikan pejabat yang menduduki jabatan strategis memiliki kompetensi, integritas, dan kinerja sesuai kebutuhan organisasi.

Job fit ini bertujuan mengukur secara objektif kesesuaian antara kompetensi yang Saudara miliki dengan jabatan yang sedang diemban, sekaligus mengevaluasi kinerja dan capaian target organisasi selama ini,” kata Haili Yoga.

Baca Juga  Kemendagri Pastikan Pemerintahan Pati dan Madiun Tetap Berjalan

Ia menegaskan bahwa penempatan maupun perpindahan pejabat harus didasarkan pada kinerja dan kebutuhan organisasi, bukan atas pertimbangan politik.

“Saya ingin setiap keputusan penempatan jabatan dilakukan secara objektif berdasarkan kinerja, bukan karena pertimbangan politik. Komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah adalah membangun birokrasi yang profesional dengan mengedepankan kinerja dan loyalitas,” tegasnya.

Menurut Haili Yoga, sejak 1 Juli 2026 Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah telah menerapkan sistem manajemen ASN berbasis kinerja yang terintegrasi dengan penguatan loyalitas sebagai bagian dari manajemen talenta.

Ia menilai uji kompetensi menjadi salah satu instrumen penting dalam menyiapkan pejabat yang mampu menghasilkan kinerja optimal sekaligus mendukung pencapaian visi dan misi Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.

Mengakhiri arahannya, Haili Yoga mengingatkan seluruh ASN agar senantiasa menjaga etika, integritas, dan soliditas organisasi. Ia juga mengajak seluruh aparatur menjunjung tinggi profesionalisme serta menghindari setiap tindakan yang dapat mengganggu tata kelola pemerintahan yang baik.***