Byklik.com | Banda Aceh – Polda Aceh menerima penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum–Keadilan Indonesia (YLBH-KI) Aceh Barat bersama sejumlah masyarakat di depan Mapolda Aceh, Jumat, 3 Juli 2026. Aksi tersebut berlangsung tertib dengan pengamanan aparat kepolisian.
Sekitar 50 peserta aksi yang dipimpin Koordinator Lapangan Deni Setiawan menyampaikan aspirasi melalui orasi dan sejumlah tuntutan terkait penanganan beberapa perkara di wilayah hukum Polres Aceh Barat.
Menurut penyelenggara aksi, kegiatan tersebut dilatarbelakangi oleh ketidakpuasan terhadap penanganan sejumlah perkara oleh penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Aceh Barat. Massa menilai masih terdapat sejumlah laporan masyarakat yang belum memperoleh penyelesaian sebagaimana diharapkan, sehingga mereka menyampaikan aspirasi langsung kepada Polda Aceh agar pengaduan tersebut ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Usai menyampaikan aspirasi, sebanyak 10 orang perwakilan massa diterima untuk berdialog di ruang kerja Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Aceh. Pertemuan dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol. Andre Librian, S.I.K.
Dalam dialog tersebut, para perwakilan massa menyampaikan berbagai aspirasi dan pengaduan terkait penanganan sejumlah perkara di wilayah hukum Polres Aceh Barat. Seluruh masukan diterima sebagai bahan telaah dan tindak lanjut sesuai mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kombes Pol. Andre Librian berdiskusi secara langsung dengan para perwakilan massa guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai setiap pengaduan yang disampaikan. Polda Aceh juga membuka ruang komunikasi dan memastikan setiap laporan akan diproses secara profesional sesuai kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., mengatakan Polda Aceh menghormati penyampaian pendapat di muka umum sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, selama dilaksanakan secara tertib, damai, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat kami terima dengan terbuka. Dialog merupakan bagian dari komitmen Polda Aceh dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memastikan setiap laporan dan pengaduan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Joko.
Ia menegaskan, Polda Aceh akan menangani setiap perkara secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang tersedia.
“Prinsip kami jelas, setiap laporan yang memenuhi unsur hukum dan didukung alat bukti yang cukup akan diproses secara profesional tanpa membeda-bedakan pihak mana pun. Kami juga mengajak masyarakat untuk mempercayakan proses penegakan hukum kepada penyidik serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif,” tutup Joko.











