Byklik.com | Banda Aceh – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan SKK Migas mempercepat penataan tata kelola sumur minyak masyarakat di Wilayah Kerja (WK) Aceh sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada pengelola sumur masyarakat, meningkatkan standar keselamatan operasi, sekaligus mendukung peningkatan produksi minyak nasional.
Percepatan implementasi kebijakan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi, Kamis 2 Juli 2026 di Banda Aceh yang dihadiri Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Administrasi Negara dan Good Governance Umar Ali Lessy, Penasehat Ahli Kepala SKK Migas Arsyad Achmadin, Kepala Dinas ESDM Aceh Asnawi, serta jajaran BPMA, SKK Migas, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), dan pelaku usaha migas di Aceh.
Turut hadir dalam pertemuan itu Koordinator Pengawas Eksploitasi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), Ma’ruf Afandi, bersama perwakilan PT Medco E&P Malaka, PT Pema Global Energi, dan PT Pertamina Hulu Rokan Zona 1.
Koordinator Pengawas Eksploitasi Ditjen Migas, Ma’ruf Afandi, menjelaskan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dilakukan melalui skema kerja sama antara KKKS dan Badan Usaha Tetap (BUT) yang direkomendasikan Pemerintah Aceh, seperti badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, maupun usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Skema ini memastikan kegiatan sumur masyarakat berjalan legal, memenuhi standar teknis, serta berada dalam pembinaan yang terstruktur,” ujar Ma’ruf Afandi.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Sumur Masyarakat BPMA, Ibnu Hafiz, mengatakan BPMA bersama seluruh pemangku kepentingan telah melakukan inventarisasi dan verifikasi sumur masyarakat, menyusun skema kerja sama, serta membahas berbagai aspek mulai dari operasi, fasilitas produksi, keselamatan kerja, komersial hingga aspek sosial.
“Inventarisasi menjadi dasar penetapan pengelola oleh pemerintah daerah, dilanjutkan pengajuan ke KKKS, evaluasi BPMA, hingga persetujuan Menteri ESDM sebelum penandatanganan perjanjian kerja sama. Seluruh produksi akan tercatat sebagai bagian dari lifting nasional,” jelas Ibnu Hafiz.
Sementara itu, perwakilan SKK Migas, Luthvi Triono, menegaskan pengelolaan teknis sumur masyarakat akan mengacu pada prinsip Good Engineering Practices (GEP) dan standar Health, Safety, Security, and Environment (HSSE).
“Fasilitas produksi dirancang sederhana dan modular, mencakup wellhead, manifold, tangki hingga stasiun pengumpul guna menjamin keselamatan operasi, kualitas produksi, dan perlindungan lingkungan,” katanya.
Selain aspek teknis, pemerintah juga memperkuat pendekatan sosial melalui penguatan kelembagaan BUMD, koperasi, dan UMKM, sosialisasi kepada masyarakat, serta koordinasi dengan aparat keamanan guna menjaga situasi tetap kondusif. Pemerintah bersama operator juga berkomitmen mencegah pemboran ilegal dan memastikan seluruh hasil produksi disalurkan melalui mekanisme resmi KKKS.
Saat ini, BPMA melakukan pengawasan menyeluruh mulai dari inventarisasi, verifikasi, hingga pemantauan implementasi kerja sama. Tahap awal difokuskan pada sejumlah wilayah prioritas sebagai proyek percontohan (pilot project) sebelum diterapkan secara lebih luas di Aceh.
Kepala Dinas ESDM Aceh, Asnawi, mengapresiasi percepatan implementasi kebijakan tersebut karena dinilai mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus meningkatkan manfaat ekonomi secara berkelanjutan.
“Kami berharap implementasi kebijakan ini dapat segera berjalan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam mengelola sumur minyak, sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian daerah,” ujar Asnawi.
BPMA menegaskan sinergi antara pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, SKK Migas, KKKS, serta seluruh pemangku kepentingan akan terus diperkuat untuk mewujudkan tata kelola sumur minyak masyarakat yang profesional, transparan, aman, dan berkelanjutan di Aceh.











