Byklik.com | Jakarta – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Lolly Suhenty, menegaskan keterlibatan perempuan dalam demokrasi tidak boleh hanya diukur dari jumlah keterwakilan di lembaga legislatif. Menurutnya, demokrasi yang sehat harus memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara, termasuk perempuan, untuk berpartisipasi dalam proses politik dan pengambilan keputusan.
Hal tersebut disampaikan Lolly saat menjadi pembicara utama (keynote speech) dalam Webinar Perempuan dalam Bingkai Demokrasi yang diselenggarakan Bawaslu Nusa Tenggara Timur (NTT) secara daring, Selasa, 30 Juni 2026.
“Lolly mengatakan, sistem demokrasi harus dirancang agar setiap orang memiliki kesempatan yang adil untuk berpartisipasi.”
“Sistem demokrasi dirancang agar setiap orang memiliki kesempatan yang adil untuk berpartisipasi, termasuk perempuan,” ujar Lolly.
Ia menjelaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 menjadi salah satu tonggak penting dalam perkembangan demokrasi Indonesia. Putusan tersebut menegaskan bahwa ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota bukan lagi sekadar norma administratif yang dapat diabaikan.
Menurut Lolly, putusan itu menunjukkan bahwa demokrasi tidak cukup hanya membuka ruang partisipasi, tetapi juga harus memastikan ruang tersebut benar-benar dapat diakses secara setara oleh seluruh warga negara.
“Keterwakilan perempuan merupakan salah satu instrumen agar proses pengambilan keputusan publik semakin mencerminkan keragaman pengalaman masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, demokrasi yang representatif membutuhkan keberagaman perspektif dalam proses pembentukan kebijakan sehingga aspirasi masyarakat dapat terakomodasi secara lebih adil.
“Karena demokrasi yang representatif membutuhkan keberagaman perspektif dalam proses pembentukan kebijakan,” ungkapnya.
Meski demikian, Lolly mengingatkan bahwa perempuan yang telah menduduki posisi kepemimpinan belum tentu terbebas dari kekerasan berbasis gender maupun penyalahgunaan relasi kuasa. Oleh sebab itu, Bawaslu terus berupaya memperkuat demokrasi dengan membangun lingkungan kelembagaan yang aman, setara, dan menghormati martabat setiap individu.
“Ikhtiar untuk memastikan demokrasi Indonesia tidak hanya berlangsung sesuai prosedur, tetapi juga semakin mencerminkan nilai kesetaraan, keadilan, dan penghormatan terhadap setiap warga negara,” tegas Lolly.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, Bawaslu telah menerbitkan Keputusan Bawaslu Nomor 417/HK.01.01/K1/12/2024 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Selain itu, Bawaslu juga mengeluarkan Keputusan Nomor 75/HK.01.01/K1/04/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kebijakan Inklusif.
Menurut Lolly, kedua regulasi tersebut menjadi landasan untuk memastikan adanya perlindungan terhadap korban ketika terjadi pelanggaran, sekaligus membangun budaya organisasi yang tidak memberi ruang bagi ketidaksetaraan maupun diskriminasi berkembang di lingkungan Bawaslu.











