Byklik.com | Banda Aceh – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh kembali menemukan produk jamu yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dalam inspeksi yang dilakukan di lima warung kopi di Kota Banda Aceh, Senin, 29 Juni 2026. Produk yang ditemukan berupa Jamu Daun Binahong tanpa izin edar yang berpotensi membahayakan kesehatan apabila dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga medis.
Temuan tersebut diperoleh dalam kegiatan SANGER Ureung Aceh (Sidak dan Edukasi Warung Kopi Ureung Aceh), sebuah program inovasi BBPOM Aceh yang menggabungkan pengawasan produk dengan edukasi kepada pelaku usaha serta masyarakat.
Kepala BBPOM di Banda Aceh, Riyanto, mengatakan produk yang ditemukan langsung ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Pemilik warung kopi juga diberikan pembinaan agar tidak lagi menjual produk tanpa izin edar maupun yang mengandung bahan berbahaya.
“Warung kopi merupakan bagian dari budaya masyarakat Aceh. Karena itu, kami menghadirkan pengawasan di tempat masyarakat berkumpul agar edukasi dapat tersampaikan secara langsung sekaligus memastikan produk yang dikonsumsi aman. Kami ingin membangun kesadaran bersama bahwa perlindungan konsumen dimulai dari memilih produk yang legal, aman, dan bermutu,” ujar Riyanto, Selasa, 30 Juni 2026.
Selain menemukan jamu yang mengandung BKO, petugas turut memeriksa berbagai produk yang diperdagangkan di warung kopi serta mengambil sampel makanan untuk diuji secara cepat di lokasi. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh sampel pangan memenuhi standar keamanan dan tidak ditemukan kandungan bahan berbahaya berdasarkan parameter yang diuji.
Dalam kegiatan tersebut, BBPOM Aceh juga mengedukasi pelaku usaha dan masyarakat mengenai pentingnya menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi suatu produk. Masyarakat juga diingatkan agar tidak mudah percaya terhadap produk yang menawarkan khasiat instan, terutama obat tradisional dan suplemen kesehatan.
Riyanto menjelaskan, keberadaan Bahan Kimia Obat dalam jamu merupakan pelanggaran karena obat tradisional seharusnya hanya berbahan alami. Penambahan zat kimia tersebut dapat menimbulkan risiko kesehatan, terutama jika dikonsumsi dalam jangka panjang tanpa pengawasan tenaga kesehatan.
“Jangan ragu untuk menjadi konsumen yang cerdas. Pastikan setiap produk yang dikonsumsi memiliki izin edar BPOM dan hindari produk yang menjanjikan khasiat instan tanpa dasar yang jelas. Kesadaran masyarakat merupakan kunci utama dalam mencegah peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan,” katanya.
Ia menambahkan, melalui program SANGER Ureung Aceh, BBPOM Aceh berupaya memperkuat pengawasan obat dan makanan dengan mendekatkan layanan kepada masyarakat melalui warung kopi sebagai salah satu ruang interaksi publik.
“Melalui pendekatan ini, kami berharap kepatuhan pelaku usaha semakin meningkat sekaligus mendorong masyarakat menjadi konsumen yang lebih selektif dalam memilih produk yang legal, aman, dan bermutu,” tutup Riyanto.











