Hukum & Kriminal

Polda Aceh Ungkap 478 Kasus Kriminal Semester I 2026

Bambang Iskandar Martin
×

Polda Aceh Ungkap 478 Kasus Kriminal Semester I 2026

Sebarkan artikel ini
Polda Aceh menggelar konferensi pers pengungkapan kasus sepanjang Januari hingga Juni 2026, di Meuligoe Tribrata Polda Aceh, Banda Aceh, Senin, 29 Juni 2026. (Foto: Humas Polda Aceh)

Byklik.com | Banda Aceh – Polda Aceh mengungkap sebanyak 478 kasus tindak pidana umum sepanjang Januari hingga Juni 2026. Kasus yang berhasil diungkap didominasi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian dengan kekerasan (curas).

Capaian tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Meuligoe Tribrata Polda Aceh, Banda Aceh, Senin, 29 Juni 2026.

Konferensi pers dipimpin Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Andre Librian dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol. Wahyudi.

Joko mengatakan, pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan wujud komitmen Polda Aceh dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Berdasarkan data yang telah dihimpun, Polda Aceh berhasil mengungkap berbagai tindak pidana yang menjadi perhatian masyarakat, khususnya kasus 3C, yaitu curat, curas, dan curanmor, serta sejumlah kasus menonjol lainnya selama semester pertama tahun 2026,” ujarnya.

Baca Juga  DPR Soroti Maraknya Pelecehan Seksual di Dunia Pendidikan

Pada bidang tindak pidana umum, Ditreskrimum berhasil mengungkap 157 kasus curanmor dengan menetapkan 229 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 223 unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Selain itu, Ditreskrimum mengungkap 290 kasus curat dengan 297 tersangka. Barang bukti yang disita sebanyak 354 item, terdiri atas barang elektronik, perhiasan, dan senjata tajam.

Untuk kasus curas, Ditreskrimum mengungkap 31 perkara dengan 35 tersangka. Polisi turut mengamankan 57 barang bukti, antara lain senjata tajam, pakaian, tali, dan plastik yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.

Sementara itu, Ditreskrimsus juga mencatat capaian penanganan perkara di sejumlah bidang. Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indagsi) menyelesaikan lima dari tujuh target perkara atau 71,42 persen.

Subdirektorat Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) menyelesaikan satu dari delapan target perkara atau 12,5 persen. Adapun Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) belum mencatat penyelesaian perkara dari target lima kasus hingga akhir Juni 2026.

Baca Juga  Polda Aceh Salurkan 57 Ton Beras Lewat Pasar Murah

Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil menyelesaikan tiga dari 11 target perkara atau 27,27 persen. Sementara itu, Subdirektorat Siber menjadi satuan dengan capaian tertinggi setelah menyelesaikan 25 perkara dari target 24 kasus atau mencapai 104,17 persen.

Secara keseluruhan, Ditreskrimsus Polda Aceh menargetkan penanganan 55 perkara sepanjang 2026. Hingga akhir Juni, sebanyak 34 perkara berhasil diselesaikan atau mencapai 61,81 persen dari target yang telah ditetapkan.

Joko mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja seluruh jajaran Polda Aceh dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia menegaskan Polda Aceh akan terus meningkatkan kualitas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Selain itu, masyarakat diharapkan terus berpartisipasi dengan memberikan informasi kepada kepolisian guna mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di Aceh.***