Byklik.com | Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh terus memperkuat sinergi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh, guna memastikan kualitas data pemilih yang valid dan mutakhir menjelang pelaksanaan pemilu mendatang.
Kerja sama tersebut difokuskan pada penyelarasan serta pemutakhiran data kependudukan sebagai dasar penyusunan daftar pemilih, sehingga dapat meminimalkan potensi data ganda maupun warga yang belum terdaftar sebagai pemilih.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali, mengatakan pembaruan data kependudukan menjadi perhatian utama dalam setiap tahapan pemutakhiran daftar pemilih karena dinamika masyarakat terus mengalami perubahan.
“Koordinasi dengan Disdukcapil sangat krusial untuk memastikan data yang digunakan benar-benar sesuai kondisi terkini. Ini juga bagian dari upaya menjaga hak pilih masyarakat,” ujar Yusri, Senin, 22 Juni 2026.
Ia menjelaskan, perpindahan domisili, perubahan status administrasi, hingga warga yang baru memasuki usia pemilih harus terus diperbarui secara berkala agar tidak terjadi ketidaksesuaian data pada daftar pemilih.
Menurut Yusri, data yang akurat menjadi salah satu kunci utama dalam menghadirkan proses demokrasi yang berkualitas dan memberikan jaminan bahwa seluruh warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, menegaskan pihaknya berkomitmen menyediakan data kependudukan yang akurat melalui layanan administrasi kependudukan yang terus berjalan secara rutin.
“Data kependudukan yang akurat adalah fondasi agar seluruh warga yang memenuhi syarat tetap terakomodasi. Kami siap terus bersinergi dengan KIP,” kata Heru.
Ia menambahkan, validitas data tidak hanya penting bagi penyelenggaraan pemilu, tetapi juga menjadi dasar bagi berbagai pelayanan publik sehingga pembaruan data harus dilakukan secara berkelanjutan.
Melalui penguatan kolaborasi tersebut, KIP Kota Banda Aceh dan Disdukcapil berharap kualitas daftar pemilih semakin baik dengan menekan potensi data ganda maupun ketidaksesuaian data. Sinergi ini juga menjadi bagian dari komitmen kedua lembaga dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang lebih inklusif, transparan, dan akuntabel, sehingga hak konstitusional setiap warga dapat terjamin secara optimal.











