Hukum & Kriminal

DPR Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA di Bali

Avatar
×

DPR Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA di Bali

Sebarkan artikel ini
Imigrasi Bali berhasil menjaring 62 Warga Negara Asing (WNA) yang terdeteksi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian di wilayah Bali dalam rangkaian Patroli Keimigrasian "Dharma Dewata". [Foto: Imigrasi Bali]

Byklik.com | Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan pemerasan dalam penerbitan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dan sejumlah pihak.

Desakan itu disampaikan menyusul penggeledahan Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, yang dinilai harus diikuti pemeriksaan terhadap pejabat imigrasi serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Parta mengapresiasi langkah KPK melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Denpasar pada Jumat, 19 Juni 2026. Namun, menurutnya, upaya tersebut tidak boleh berhenti pada pengumpulan barang bukti semata.

“Saya mengapresiasi KPK yang melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Namun, KPK tidak boleh hanya berhenti pada penggeledahan. Harus dilanjutkan dengan memeriksa pejabat-pejabat imigrasi di Bali sebagaimana yang saya sampaikan sejak 5 Juni 2026,” kata Parta dalam keterangan di Jakarta, Minggu, 21 Juni 2026.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan pengusutan harus dilakukan secara menyeluruh hingga mengungkap seluruh aktor yang terlibat dalam dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan pada penerbitan visa maupun izin tinggal WNA.

Menurutnya, persoalan tata kelola keimigrasian di Bali selama ini telah memunculkan berbagai persoalan, mulai dari tenaga kerja asing ilegal, penyalahgunaan visa dan izin tinggal, perusahaan cangkang, investasi fiktif, praktik nominee, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penipuan daring, perjudian online, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga jaringan narkotika internasional.

Baca Juga  Tim Gabungan Kodam IM Gerebek Gudang Oplosan Elpiji dan BBM

Ia menilai penyalahgunaan visa dan izin tinggal serta praktik nominee menjadi persoalan yang paling berbahaya karena berdampak langsung terhadap kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat Bali.

“Daya rusaknya sangat tinggi. Akibatnya muncul berbagai persoalan seperti alih fungsi lahan, maraknya TKA ilegal, hingga warga negara asing yang menjalankan usaha skala kecil dan mengambil peluang ekonomi masyarakat lokal,” ujarnya.

Parta mengingatkan Bali merupakan gerbang utama Indonesia bagi mobilitas internasional. Sepanjang 2025, Bali menerima sekitar 6,9 juta wisatawan mancanegara dengan lebih dari 15 juta perlintasan internasional. Pada periode yang sama diterbitkan sekitar 53.428 izin tinggal keimigrasian dan 28 ribu paspor, dengan kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp1,5 triliun.

Besarnya jumlah izin tinggal yang diterbitkan tersebut, kata Parta, harus menjadi perhatian serius karena berpotensi membuka ruang penyalahgunaan apabila pengawasannya lemah.

Ia juga menyoroti fenomena WNA yang diduga menyalahgunakan izin kunjungan untuk bekerja atau menjalankan usaha, seperti menjadi fotografer, event organizer, maupun profesi lainnya. Selain itu, terdapat pula WNA yang mengaku sebagai investor untuk memperoleh fasilitas izin tinggal meski tidak memenuhi persyaratan investasi.

Menurut Parta, kondisi tersebut memicu praktik nominee, yakni penggunaan nama warga lokal untuk kepentingan investasi WNA, yang berpotensi menjadi pintu masuk peredaran uang hasil kejahatan, termasuk narkotika, perdagangan orang, hingga tindak pidana pencucian uang.

“Yang paling parah adalah memunculkan praktik nominee. Uang dari berbagai tindak kejahatan akhirnya ditanamkan di Bali. Dampaknya harga tanah melonjak karena tanah dibeli berapa pun harganya. Masyarakat lokal akhirnya semakin sulit membeli tanah di daerahnya sendiri,” katanya.

Baca Juga  Sebanyak 2.834 Napi Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan

Karena itu, Parta meminta KPK menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pihak swasta yang selama ini menjadi perantara dalam pengurusan visa dan izin tinggal.

“Ini tidak hanya melibatkan pihak imigrasi. Pada umumnya pengurusan visa dan izin tinggal banyak menggunakan jasa perantara. Seluruh pihak yang ikut berperan dalam penerbitan KITAS maupun izin tinggal bermasalah harus diperiksa,” tegasnya.

Ia menilai dugaan praktik jual beli izin tinggal bukan persoalan baru karena berbagai keluhan mengenai kemudahan maupun kesulitan pengurusan dokumen keimigrasian yang berujung pada dugaan transaksi ilegal telah lama beredar di masyarakat.

“Ini bukan kecolongan. Ini bagian dari sistem yang rusak. Orang asing yang seharusnya tidak memenuhi syarat bisa masuk, sementara yang memenuhi syarat justru dipersulit. Praktik seperti ini harus dihentikan,” ungkapnya.

Parta menegaskan pembongkaran korupsi di sektor keimigrasian merupakan langkah penting karena dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam kondisi sosial, ekonomi, dan kultural masyarakat Bali.

“Kepada KPK, kami minta usut tuntas. Kepada pihak imigrasi, karena menjadi garda terdepan pintu masuk Indonesia dan Bali, hentikan perilaku yang merusak dan melanggar hukum. Gunakan skema yang legal, jangan lagi menggunakan cara-cara yang sarat suap dan korupsi agar Bali tidak semakin terpuruk,” pungkasnya.