Hukum & KriminalNasional

Wakil Ketua DPR Desak Pengusutan Tuntas Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung

Avatar
×

Wakil Ketua DPR Desak Pengusutan Tuntas Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati. [Foto: DPR RI/ Eno/Mahendra]

Byklik.com | Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus penyekapan dan dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) yang diduga berlangsung selama tiga tahun di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, 21 Juni 2026, Sari menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak kekerasan yang sangat serius dan tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun.

“Kami turut prihatin atas tragedi yang menimpa saudari YTR. Kekerasan yang dialami korban merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak boleh dibiarkan begitu saja,” ujar Sari.

Politisi Fraksi Partai Golkar itu menilai kasus tersebut bukan hanya merupakan tindak pidana, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan berbasis gender yang menimbulkan dampak fisik maupun psikologis yang mendalam bagi korban.

Baca Juga  Jejak Sabu 80,5 Kilogram yang Berakhir di Tungku Polda Aceh

“Kami mengecam keras tindakan penyekapan dan penganiayaan yang terjadi. Setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sari meminta aparat kepolisian mengusut kasus tersebut secara menyeluruh, termasuk memburu dan menangkap pelaku serta pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam penyekapan korban.

“Kami meminta kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan mengusut kasus ini hingga tuntas. Proses hukum harus terus berjalan dan memberikan kepastian keadilan bagi korban. Pelaku harus dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan ketentuan dalam KUHP,” ujarnya.

Mantan Pimpinan Komisi III DPR RI itu juga menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban. Ia mendorong kementerian, lembaga terkait, serta pemerintah daerah memastikan korban memperoleh layanan yang dibutuhkan.

Baca Juga  OJK Denda Rp5,35 Miliar Pegiat Medsos Manipulasi Saham

“Korban harus mendapatkan perlindungan yang maksimal, pendampingan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, serta pemulihan trauma yang berkelanjutan. Negara harus hadir untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi dan proses pemulihan berjalan dengan maksimal,” kata Sari.

Ia berharap kasus tersebut menjadi perhatian bersama sekaligus momentum untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.

“Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan. Penegakan hukum yang tegas dan perlindungan yang komprehensif bagi korban merupakan bagian dari komitmen kita dalam mewujudkan rasa aman dan keadilan bagi seluruh masyarakat,” tutupnya.