Hukum & Kriminal

Polairud Polda Bali Gagalkan Perdagangan 21 Penyu Hijau Dilindungi

Avatar
×

Polairud Polda Bali Gagalkan Perdagangan 21 Penyu Hijau Dilindungi

Sebarkan artikel ini
Ditpolairud Polda Bali gagalkan upaya perdagangan satwa dilindungi berupa 21 ekor penyu hijau di wilayah pesisir Kabupaten Buleleng, Bali. [Foto: Antara]

Byklik.com | Buleleng – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali menggagalkan upaya perdagangan satwa dilindungi berupa 21 ekor penyu hijau di wilayah pesisir Kabupaten Buleleng. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal satwa liar.

Pengungkapan kasus itu disampaikan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali AKBP Nanang Pri Hasmoko berdasarkan laporan polisi yang diterbitkan pada Juni 2026.

Kasus bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli penyu hijau di kawasan Pantai Pegametan, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditpolairud melakukan penyelidikan dan menggelar operasi penindakan pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 WITA.

Baca Juga  14 Warga Palembang Korban TPPO Dipulangkan dari Kamboja

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial KS (67) yang diduga berperan sebagai penyimpan satwa dilindungi sebelum diedarkan. Polisi juga menyita 21 ekor penyu hijau dalam kondisi hidup serta sebuah telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi ilegal.

“Kami mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyimpanan satwa dilindungi untuk tujuan perdagangan,” ujar AKBP Nanang Pri Hasmoko.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, KS mengaku puluhan penyu tersebut dikirim dari wilayah Madura, Jawa Timur, oleh seseorang bernama Iwan. Satwa dilindungi itu selanjutnya direncanakan diserahkan kepada pihak lain berinisial KMG yang diduga bertugas menjual kembali penyu tersebut.

Baca Juga  DPR Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA di Bali

Polisi telah menetapkan Iwan dan KMG sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini masih melakukan pengejaran.

AKBP Nanang Pri Hasmoko menegaskan penyidik akan terus mengembangkan kasus tersebut guna membongkar seluruh jaringan perdagangan satwa liar yang terlibat.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara kami terus memburu pelaku lainnya yang masuk dalam jaringan perdagangan ilegal penyu hijau ini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait perlindungan satwa liar yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.