Hukum & Kriminal

Yusuf Al-Qardhawy: Banyak Pengusaha Gagal karena Abaikan Zakat

Avatar
×

Yusuf Al-Qardhawy: Banyak Pengusaha Gagal karena Abaikan Zakat

Sebarkan artikel ini
Seminar Nasional yang diselenggarakan Ikatan Mahasiswa Muslim Interpreneur Indonesia (IMMI) UIN Ar-Raniry Banda Aceh di Aula SBSN UIN Ar-Raniry Darussalam, Banda Aceh, Rabu, 17 Juni 2026. [Foto: DiskomInfo Kota Banda Aceh]

Byklik.com | Banda Aceh – Ketua Baitul Mal Kota Banda Aceh, Dr. Yusuf Al-Qardhawy, MH, menegaskan bahwa zakat seharusnya ditunaikan melalui lembaga resmi yang ditunjuk negara agar pengelolaannya berjalan sesuai syariat dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan saat menjadi pemateri pada Seminar Nasional yang diselenggarakan Ikatan Mahasiswa Muslim Interpreneur Indonesia (IMMI) UIN Ar-Raniry Banda Aceh di Aula SBSN UIN Ar-Raniry Darussalam, Banda Aceh, Rabu, 17 Juni 2026.

Dalam pemaparannya, Yusuf menyebutkan masih banyak pelaku usaha yang belum memahami tata kelola zakat sesuai syariat dan regulasi. Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada belum optimalnya pengelolaan zakat sebagai instrumen pembangunan ekonomi umat.

“Para sahabat Nabi yang dikenal sebagai pedagang dan pengusaha sukses tidak hanya bekerja keras, tetapi juga menjaga keberkahan hartanya dengan menunaikan zakat secara benar melalui lembaga yang berwenang,” ujar Yusuf.

Ia menjelaskan, salah satu kesalahan yang masih sering terjadi adalah praktik naqal zakat atau menyalurkan zakat ke luar daerah tempat harta atau penghasilan diperoleh. Padahal, zakat memiliki fungsi sosial untuk menggerakkan perekonomian masyarakat di wilayah asal sumber pendapatan.

Baca Juga  BNN RI Bongkar Laboratorium Gelap Tembakau Sintetis di Tangerang

“Ketika rezeki diperoleh di Banda Aceh, maka idealnya zakat juga dibayarkan dan didistribusikan melalui lembaga resmi di Banda Aceh agar manfaatnya kembali dirasakan oleh masyarakat setempat,” katanya.

Selain itu, Yusuf juga menyoroti praktik penyaluran zakat kepada individu atau kelompok yang tidak memiliki kewenangan sebagai amil zakat. Menurutnya, pengelolaan zakat harus dilakukan oleh lembaga yang memiliki legitimasi hukum dan sistem pengelolaan yang akuntabel.

“Banyak orang membayar zakat kepada individu atau kelompok yang tidak memiliki kapasitas sebagai amil. Padahal dalam syariat maupun regulasi negara, pengelolaan zakat harus dilakukan oleh lembaga yang sah agar penyalurannya tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Yusuf menegaskan bahwa kewajiban menunaikan zakat melalui Baitul Mal telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal yang mengatur pengelolaan zakat, infak, wakaf, dan harta keagamaan lainnya.

Baca Juga  Anggota Baitul Mal Kota Lhokseumawe Diumumkan, Ada Akademisi dan Jurnalis

“Sesuai hukum positif yang berlaku di Aceh, setiap orang maupun badan usaha yang berada dan beroperasi di Aceh wajib menunaikan zakat melalui Baitul Mal. Ketentuan ini juga berlaku bagi lembaga vertikal dan institusi lainnya yang menjalankan aktivitas di Aceh,” tegasnya.

Menurut Yusuf, pembayaran zakat melalui lembaga resmi tidak hanya memastikan pelaksanaan kewajiban agama, tetapi juga menjamin transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan sasaran dalam pendistribusian dana kepada mustahik.

Ia berharap generasi muda, khususnya mahasiswa yang memiliki minat di bidang kewirausahaan, dapat memahami bahwa kesuksesan usaha tidak hanya ditentukan oleh strategi bisnis dan kemampuan manajerial, tetapi juga oleh kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariat Islam.

Seminar nasional yang diinisiasi IMMI UIN Ar-Raniry tersebut berlangsung interaktif dan diikuti ratusan mahasiswa serta peserta dari berbagai kalangan yang antusias mengikuti sesi pemaparan dan diskusi mengenai kewirausahaan, ekonomi Islam, dan pengelolaan zakat.