HeadlinePolitik

Rifqinizamy Dorong KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Diaspora

Avatar
×

Rifqinizamy Dorong KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Diaspora

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi [Foto: AI]

Byklik.com | Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai mengkaji penerapan sistem e-voting, khususnya bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri.

Usulan tersebut disampaikan Rifqinizamy saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Ketua KPU dan Ketua Bawaslu terkait pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga serta Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2027 di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 15 Juni 2026.

Menurut Rifqinizamy, penerapan e-voting dapat menjadi solusi atas berbagai tantangan yang selama ini dihadapi dalam penyelenggaraan Pemilu bagi WNI di luar negeri.

“Urgensi e-voting ini juga, berdasarkan pengalaman kami mengikuti Pemilu tahun 2009 di Malaysia, memang di luar negeri kalau masih menggunakan pola yang sekarang, waktunya tidak sama, metode pencoblosannya juga berbeda-beda, dan sangat rawan untuk kemudian disalahgunakan,” ujar Rifqinizamy.

Baca Juga  Anggota DPR Kecam Razia Pelat BL oleh Gubsu, Minta Presiden Turun Tangan

Legislator Fraksi Partai NasDem itu menilai sebagian besar diaspora Indonesia di luar negeri telah memiliki akses terhadap perangkat digital, sehingga sistem e-voting layak dipertimbangkan sebagai alternatif dalam pelaksanaan pemungutan suara.

Ia mengatakan tidak semua WNI di luar negeri memiliki kesempatan untuk mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) karena keterbatasan waktu maupun kondisi pekerjaan.

“Di luar negeri rata-rata mereka aware punya handphone. Mungkin perlu kita gagas e-voting. Karena tidak semua mereka juga punya keleluasaan untuk menuju TPS yang sudah kita tentukan, baik karena bekerja di rumah tangga maupun bekerja di perusahaan yang tidak memungkinkan mereka datang pada hari-H pemungutan suara,” katanya.

Selain mendorong kajian e-voting, Rifqinizamy juga menilai WNI yang berada di luar negeri perlu mendapatkan perhatian khusus dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu mendatang.

Menurutnya, persoalan dan kebutuhan diaspora Indonesia berbeda dengan masyarakat yang tinggal di dalam negeri sehingga membutuhkan pendekatan representasi yang lebih tepat.

Baca Juga  Prabowo Janji Layanan Haji Lebih Murah

Ia mencontohkan sistem yang diterapkan di Italia, di mana terdapat kursi parlemen yang secara khusus mewakili warga negara yang berdomisili di luar negeri.

Model tersebut, kata dia, dapat menjadi bahan kajian untuk memperkuat representasi politik diaspora Indonesia dalam sistem demokrasi nasional.

“Ke depan saya kira kita juga perlu memikirkan dapil luar negeri. Isu luar negeri ini berbeda dengan isu di tempat lain. Agar warga negara kita yang diaspora di luar negeri mendapatkan representasi yang tepat untuk menyuarakan persoalan mereka di DPR,” ujarnya.

Rifqinizamy berharap gagasan mengenai e-voting dan daerah pemilihan luar negeri dapat menjadi bagian dari pembahasan dalam revisi Undang-Undang Pemilu guna meningkatkan partisipasi politik serta kualitas representasi WNI di luar negeri.