Byklik.com | Sidoarjo – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batu bara (minerba) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan aktivitas penampungan, pengolahan, dan penjualan emas yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan lima tersangka serta menyita pabrik pemurnian emas dan sejumlah aset di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyidikan perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/46/XI/2025 tertanggal 13 November 2025.
Menurut Ade Safri, penyidik menemukan adanya dugaan praktik terorganisasi yang melibatkan pembelian emas hasil pertambangan tanpa izin (PETI), proses pemurnian, hingga distribusi kembali dalam bentuk emas batangan melalui jalur perdagangan formal.
“Penyidik menemukan adanya aktivitas pembelian emas dari sumber yang tidak memiliki izin resmi, yang kemudian diproses dan diedarkan kembali melalui jalur formal,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Kamis, 11 Juni 2026.
Dalam rangka pengumpulan alat bukti, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya Toko Mas Semar di Kabupaten Nganjuk, kantor PT Semar Permata Emas Mulia (PT SPEM), rumah pemilik usaha, serta pabrik dan kantor PT Simba Jaya Utama (PT SJU) di Kabupaten Sidoarjo.
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan tiga tersangka awal, yakni TW selaku Direktur Utama PT SPEM, serta DW dan BSW. Ketiganya saat ini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk kepentingan proses hukum.
Pengembangan perkara kemudian mengarah pada dua tersangka tambahan berinisial DHB dan VC yang diketahui pernah menjabat sebagai pengurus PT SJU pada periode berbeda. Keduanya telah dikenai pencegahan ke luar negeri guna mendukung kelancaran penyidikan.
Sementara itu, satu pihak lain berinisial SB alias A yang sebelumnya diduga turut terlibat dalam perkara tersebut telah meninggal dunia. Dengan demikian, proses hukum terhadap yang bersangkutan dihentikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ade Safri menjelaskan, para tersangka diduga membeli emas dari pemasok berinisial FL yang sebelumnya telah diproses hukum dalam perkara pertambangan tanpa izin di Kalimantan Barat. Emas tersebut kemudian diduga dijual kepada sejumlah pihak, termasuk perusahaan yang memiliki fasilitas pemurnian, untuk diolah menjadi emas batangan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, proses pemurnian emas dilakukan di fasilitas milik PT SJU. Hasil penjualan emas tersebut selanjutnya diduga dialirkan melalui sejumlah rekening perbankan guna menyamarkan asal-usul dana.
Penyidik menemukan sedikitnya 15 rekening yang diduga digunakan untuk menampung dan mengalirkan dana hasil tindak pidana dalam kurun waktu 2019 hingga 2025.
“Dana hasil kejahatan tersebut digunakan kembali sebagai modal untuk menjalankan aktivitas serupa secara berkelanjutan,” ujar Ade Safri.
Dalam upaya pemulihan aset, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sidoarjo tertanggal 9 Juni 2026.
Aset yang disita meliputi bangunan pabrik dan kantor PT SJU di kawasan industri Waru, Kabupaten Sidoarjo, serta 17 unit mesin pengolahan dan pemurnian emas. Penyitaan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di lokasi pabrik.
Untuk mendalami aliran dana dan menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
Kerja sama tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi aliran dana, menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga terkait, serta mengoptimalkan upaya pemulihan aset negara.
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka DHB dan VC pada 15 Juni 2026. Sementara itu, proses pemberkasan terhadap tersangka yang telah ditahan masih terus berjalan.
Ade Safri menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan ekonomi yang berpotensi merugikan negara dan merusak tata kelola sumber daya alam.
“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan negara dan merusak tata kelola sumber daya alam,” katanya.
Hingga saat ini, penyidikan masih berlangsung. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka maupun pengembangan perkara ke jaringan lain berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.***











