Hukum & Kriminal

Pria Ditemukan di Kos Putri, Pasangan Diamankan WH

Raudhatul
×

Pria Ditemukan di Kos Putri, Pasangan Diamankan WH

Sebarkan artikel ini
Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal. [Foto: Humas Satpol PP-WH]

Byklik.com | Banda Aceh – Warga di salah satu gampong di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, mengamankan sepasang muda-mudi yang diduga melanggar Qanun Syariat Islam setelah seorang pria ditemukan berada di dalam rumah kos khusus perempuan pada larut malam.

Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan pasangan tersebut ditemukan di salah satu kamar kos saat warga bersama aparatur gampong melakukan pengecekan ke lokasi pada Selasa, 9 Juni 2026, sekitar pukul 23.50 WIB.

Menurut Rizal, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan seorang penghuni kos yang merasa resah setelah mengetahui adanya pria yang masuk ke lingkungan kos yang diperuntukkan bagi perempuan.

“Warga menerima laporan dari sesama penghuni kos terkait keberadaan seorang pria yang masuk ke kos khusus putri. Setelah berkoordinasi dengan pihak terkait, warga bersama aparatur gampong mendatangi lokasi,” ujar Rizal, Jumat, 12 Juni 2026.

Baca Juga  Pemko Banda Aceh Gelar Pangan Murah

Saat dilakukan pemeriksaan, warga menemukan seorang pria berada di dalam salah satu kamar kos. Kedua muda-mudi tersebut kemudian diamankan oleh aparatur gampong untuk proses pendataan awal.

Setelah itu, kasus tersebut dikoordinasikan dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh.

“Pada Rabu dini hari sekitar pukul 04.50 WIB, Tim Kalong Satpol PP-WH menjemput keduanya untuk dibawa ke Kantor Satpol PP-WH Kota Banda Aceh guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Rizal.

Dari hasil pendataan awal, kedua terduga diketahui merupakan pendatang yang berasal dari Kabupaten Aceh Selatan. Namun, identitas keduanya tidak dipublikasikan karena masih dalam proses pemeriksaan.

Baca Juga  Produk Siswa SMK Laris di CFD Banda Aceh, Jiwa Wirausaha Dibangkitkan

Rizal menjelaskan, penyidik saat ini masih mendalami dugaan pelanggaran Qanun Jinayat yang berkaitan dengan khalwat atau ikhtilath yang melibatkan pasangan nonmahram tersebut.

“Pasangan yang diduga melanggar Qanun Syariat Islam terkait jinayat, yakni ikhtilath atau khalwat, masih menjalani pemeriksaan intensif untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

Menurutnya, hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi petugas untuk menentukan langkah penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Aceh.

Satpol PP-WH juga mengimbau masyarakat, khususnya pemilik rumah kos dan tempat tinggal sewa, untuk meningkatkan pengawasan serta mematuhi aturan yang berlaku guna mencegah terjadinya pelanggaran syariat di lingkungan masing-masing.