Byklik.com | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka berinisial AYS, seorang pihak swasta, diduga berperan dalam pengaturan mitra pelaksana program tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka terhadap AYS dilakukan pada Sabtu, 6 Juni 2026.
“Tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juni 2026.
Menurut penyidik, AYS diduga berperan atas permintaan tersangka SS atau Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), untuk mencari dan mengatur mitra pelaksana Program Makan Bergizi Gratis.
Syarief menjelaskan, SS diduga memberikan akses khusus kepada AYS sehingga dapat mengintervensi tim verifikator mitra MBG. Melalui akses tersebut, AYS disebut dapat mengetahui lokasi dapur yang masih kosong dan memengaruhi proses pendaftaran calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG, yang semula telah disetujui kemudian dibatalkan status pendaftarannya,” kata Syarief.
Selain itu, AYS juga diduga memfasilitasi pendaftaran calon SPPG meskipun portal pendaftaran mitra MBG telah ditutup. Sebagai imbalan atas pengaturan tersebut, AYS diduga memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS.
“Penyidik menemukan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada tersangka SS sebagai kompensasi atas kemudahan dan pengaturan yang dilakukan dalam proses pendaftaran mitra MBG,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, AYS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung telah menahan AYS selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penetapan AYS menambah jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Dadan Hindayana selaku mantan Kepala BGN, Sony Sonjaya selaku mantan Wakil Kepala BGN, dan Lodewyk Pusung yang juga merupakan mantan Wakil Kepala BGN.
Dalam pengusutan kasus ini, Kejaksaan Agung menduga terdapat penyimpangan yang dilakukan secara sistematis dalam tata kelola program MBG. Dugaan tersebut mencakup afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga penggelembungan anggaran pengadaan sejumlah barang, seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Syarief menegaskan penyidik masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Penyidikan masih terus berjalan. Kami akan menelusuri seluruh aliran dana dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini,” tegasnya.
Kejaksaan Agung memastikan akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis guna memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara serta menjaga kepercayaan publik terhadap program strategis nasional tersebut.











