Byklik.com | Idi Rayeuk – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025 dengan predikat Informatif dari Komisi Informasi Aceh.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Aceh, Junaidi, kepada Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, di Pendopo Bupati Aceh Timur, Rabu, 10 Juni 2026.
Berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, Kabupaten Aceh Timur memperoleh nilai 94,1 dan menempati peringkat keempat terbaik di Aceh. Capaian tersebut sekaligus menempatkan Aceh Timur dalam kategori Informatif, predikat tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi publik.
Ketua Komisi Informasi Aceh, Junaidi, mengatakan penghargaan yang seharusnya diserahkan pada akhir tahun 2025 mengalami penyesuaian jadwal akibat sejumlah kondisi, termasuk bencana yang melanda beberapa wilayah di Aceh. Oleh karena itu, Komisi Informasi Aceh melakukan kunjungan langsung ke daerah untuk menyerahkan penghargaan kepada badan publik penerima predikat terbaik.
Menurut Junaidi, Aceh Timur menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik selama tiga tahun terakhir.
“Pada tahun 2023, Aceh Timur memperoleh nilai sekitar 61 dengan predikat Cukup Informatif. Tahun 2024 meningkat menjadi 70 dan masih berada pada kategori yang sama. Sementara pada tahun 2025, nilainya mencapai 94,1 sehingga berhasil meraih predikat Informatif,” ujarnya.
Ia menilai peningkatan tersebut mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dalam memperkuat transparansi serta pelayanan informasi kepada masyarakat.
Junaidi menjelaskan, proses monitoring dan evaluasi dilaksanakan selama empat bulan, mulai Agustus hingga November 2025. Penilaian dilakukan oleh tim yang terdiri atas Komisioner Komisi Informasi Aceh serta tenaga ahli dari kalangan akademisi dan praktisi.
Adapun tahapan penilaian meliputi pengisian kuesioner oleh badan publik, verifikasi situs web resmi, presentasi pimpinan badan publik, hingga penetapan penerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik.
Menurutnya, di tengah perkembangan teknologi informasi, badan publik dituntut terus berinovasi dalam memberikan layanan informasi yang cepat, mudah diakses, dan sesuai kebutuhan masyarakat. Layanan tersebut mencakup informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi serta-merta, maupun informasi yang tersedia setiap saat.
“Kegiatan monitoring dan evaluasi ini merupakan bentuk pengawasan terhadap komitmen badan publik dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan akuntabel melalui pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),” kata Junaidi.
Sementara itu, Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menyampaikan apresiasi kepada Komisi Informasi Aceh atas penghargaan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
Menurut Al-Farlaky, penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
“Penghargaan ini menjadi pendorong bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja di bidang keterbukaan informasi publik. Saya juga telah meminta seluruh OPD untuk menjaga dan mempertahankan predikat yang telah diraih,” katanya.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Timur berkomitmen menyediakan data dan informasi yang menjadi hak masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, berbagai masukan dan rekomendasi dari Komisi Informasi Aceh akan menjadi bahan evaluasi dalam upaya memperkuat tata kelola pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
Al-Farlaky juga menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat, piagam penghargaan, dan plakat dilakukan langsung di daerah karena seremoni tingkat provinsi sebelumnya tertunda akibat bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Aceh.
“Predikat Informatif ini akan kami pertahankan dan terus tingkatkan agar pelayanan informasi kepada masyarakat semakin baik dari waktu ke waktu,” ujarnya.
Dengan capaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan melalui pelayanan informasi publik yang terbuka, cepat, dan mudah diakses masyarakat.***











