Hukum & Kriminal

Dua Pelaku Zina di Aceh Barat Dicambuk 100 Kali

Avatar
×

Dua Pelaku Zina di Aceh Barat Dicambuk 100 Kali

Sebarkan artikel ini
Kejari Aceh Barat melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap dua terpidana pelanggar Qanun Syariat Islam yang terbukti melakukan jarimah zina. Keduanya menjalani hukuman masing-masing 100 kali cambuk di muka umum di Lapangan Teuku Umar, Meulaboh, Rabu, 10 Juni 2026. [Foto: Kejari Aceh Barat]

Byklik.com | Meulaboh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap dua terpidana pelanggar Qanun Syariat Islam yang terbukti melakukan jarimah zina. Keduanya menjalani hukuman masing-masing 100 kali cambuk di muka umum di Lapangan Teuku Umar, Meulaboh, Rabu, 10 Juni 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Irfan Nirwana Satriyadi, mengatakan pelaksanaan hukuman tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Meulaboh yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Eksekusi yang sudah kita laksanakan ini berdasarkan putusan inkrah dari Mahkamah Syar’iyah Meulaboh,” kata Irfan.

Kedua terpidana berinisial BUK dan EWB dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina. Atas perbuatannya, keduanya dijatuhi hukuman 100 kali cambuk tanpa pengurangan.

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca Juga  Menkeu Purbaya Copot Dua Pejabat, Skandal Restitusi Pajak Rp361 Triliun Disikat

Selain perkara zina, Kejari Aceh Barat juga mengeksekusi hukuman cambuk terhadap dua terpidana kasus jarimah maisir atau perjudian, yakni DA dan SYA.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat karena terlibat praktik perjudian dengan nilai taruhan atau keuntungan maksimal setara dua gram emas murni.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 kali cambuk kepada masing-masing terpidana. Namun karena keduanya telah menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Meulaboh, hukuman yang dieksekusi menjadi delapan kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Irfan mengatakan pelaksanaan uqubat cambuk merupakan bentuk komitmen penegakan syariat Islam di Aceh sekaligus bagian dari tugas kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga  Operasi Gabungan Musnahkan 25 Hektare Ladang Ganja di Jantung Hutan Nagan Raya

“Pelaksanaan hukuman ini bukan untuk mempermalukan pelaku, melainkan sebagai upaya penegakan qanun dan memberikan efek jera bagi pelaku maupun masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap pelaksanaan hukum syariat Islam dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran serupa di masa mendatang.

“Kami berharap penegakan hukum ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Semoga ke depan angka pelanggaran terhadap Syariat Islam di wilayah Aceh Barat dapat terus ditekan,” kata Irfan.

Prosesi eksekusi berlangsung tertib dan mendapat pengawalan ketat dari personel Satpol PP/Wilayatul Hisbah (WH), Polres Aceh Barat, serta tim medis yang memantau kondisi kesehatan para terpidana selama pelaksanaan hukuman.