Byklik.com | Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dijadwalkan dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026 sore.
Said Iqbal mengungkapkan dirinya telah menerima undangan pelantikan yang disampaikan melalui Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Pelantikan tersebut dijadwalkan berlangsung pada pukul 16.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Saya mendapat informasi dan undangan untuk hadir di Istana sore ini terkait pelantikan,” ujar Said Iqbal, Senin, 8 Juni 2026 dikutip dari TVRINews.
Dalam jabatan barunya, Said Iqbal akan bertugas memberikan masukan dan pertimbangan strategis kepada Presiden terkait kebijakan ketenagakerjaan, perlindungan pekerja, hubungan industrial, serta berbagai isu yang berkaitan dengan dunia kerja.
“Tugas yang akan saya jalankan berkaitan dengan bidang ketenagakerjaan dan posisinya setingkat menteri sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Said.
Penunjukan Said Iqbal dinilai menjadi langkah pemerintah dalam memperkuat keterlibatan kalangan pekerja dalam proses penyusunan kebijakan nasional. Selama ini, ia dikenal sebagai salah satu tokoh serikat pekerja yang aktif memperjuangkan berbagai isu ketenagakerjaan, mulai dari upah layak, jaminan sosial, hingga perlindungan hak-hak buruh.
Menurut pengamat, kehadiran perwakilan serikat pekerja di lingkungan kepresidenan dapat menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan kelompok pekerja dalam merumuskan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan tenaga kerja.
Sebelumnya, Said Iqbal sempat menanggapi berbagai spekulasi mengenai kemungkinan dirinya bergabung dalam pemerintahan. Namun saat itu ia memilih menunggu pengumuman resmi dari Istana.
“Semua akan mengikuti pengumuman resmi pemerintah. Kita tunggu saja informasi yang disampaikan secara resmi,” tuturnya.
Apabila resmi dilantik, Said Iqbal akan menjadi salah satu figur dari kalangan serikat pekerja yang dipercaya menduduki posisi strategis di lingkungan kepresidenan. Kehadirannya diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan pekerja dalam menghadapi berbagai tantangan ketenagakerjaan nasional, termasuk penciptaan lapangan kerja, peningkatan kesejahteraan pekerja, dan perlindungan tenaga kerja di tengah dinamika ekonomi global.











